Perjalanan Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi dan Lippo
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 16 Oktober 2018 06:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin proyek Meikarta. Dalam kasus dugaan suap Meikarta ini, KPK mensinyalir Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi menerima suap untuk memuluskan izin proyek.
Baca: Suap Meikarta, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka
“Diduga bupati dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinin proyek Meikarta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Laode mengatakan KPK pertama kali mengetahui adanya dugaan praktek lancung itu dari laporan masyarakat. KPK memulai penyeledikan kasus ini pada 2017. Menurut Laode, dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti awal adanya transaksi antara pejabat Pemkab dan pihak swasta.
Atas temuan itu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Surabaya pada Ahad, 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Berikut adalah kronologi OTT KPK terhadap sepuluh orang selama dua hari tersebut:
Pukul 10.58 WIB tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Setelah penyerahan uang, keduanya berpisah menggunakan mobil masing-masing.
Pukul 11.05 WIB tim KPK menangkap Taryudi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang. Dari mobil Taryudi, KPK menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.
Pukul 11.00 WIB secara paralel tim KPK menangkap Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya. KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Pukul 13.00 tim KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.
Pukul 15.49 tim KPK menangkap Henry Jasmen Pegawai Lippo Group.
<!--more-->Hingga Senin, 15 Oktober 2018, pukul 03.00 WIB tim KPK menangkap enam orang lain di kediamannya di Bekasi. Yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahar serta Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Asep Bucahri, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan DPMPTSP Bekasi Sukmawatty.
Laode mengatakan dari lokasi dan orang tersebut, KPK menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza milik Taryudi dan Toyota Innova milik Henry.
Belakangan setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Kabupaten Bekasi yaitu Jamaludin, Sahat, Dewi dan Neneng Rahmi.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta tahap 1. KPK menduga pemberian uang yang telah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar. KPK menyangka uang itu diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry.
Simak juga: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Paksa
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas kasus dugaan suap Meikarta tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya, hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.