Perjalanan Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi dan Lippo

Selasa, 16 Oktober 2018 06:32 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi OTT terkait suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin proyek Meikarta. Dalam kasus dugaan suap Meikarta ini, KPK mensinyalir Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi menerima suap untuk memuluskan izin proyek.

Baca: Suap Meikarta, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka

“Diduga bupati dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinin proyek Meikarta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Laode mengatakan KPK pertama kali mengetahui adanya dugaan praktek lancung itu dari laporan masyarakat. KPK memulai penyeledikan kasus ini pada 2017. Menurut Laode, dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti awal adanya transaksi antara pejabat Pemkab dan pihak swasta.

Atas temuan itu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Surabaya pada Ahad, 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Berikut adalah kronologi OTT KPK terhadap sepuluh orang selama dua hari tersebut:

Advertising
Advertising

Pukul 10.58 WIB tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Setelah penyerahan uang, keduanya berpisah menggunakan mobil masing-masing.

Pukul 11.05 WIB tim KPK menangkap Taryudi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang. Dari mobil Taryudi, KPK menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.

Pukul 11.00 WIB secara paralel tim KPK menangkap Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya. KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pukul 13.00 tim KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

Pukul 15.49 tim KPK menangkap Henry Jasmen Pegawai Lippo Group.

<!--more-->Hingga Senin, 15 Oktober 2018, pukul 03.00 WIB tim KPK menangkap enam orang lain di kediamannya di Bekasi. Yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahar serta Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Asep Bucahri, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan DPMPTSP Bekasi Sukmawatty.

Laode mengatakan dari lokasi dan orang tersebut, KPK menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza milik Taryudi dan Toyota Innova milik Henry.

Belakangan setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Kabupaten Bekasi yaitu Jamaludin, Sahat, Dewi dan Neneng Rahmi.

KPK menyangka mereka menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta tahap 1. KPK menduga pemberian uang yang telah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar. KPK menyangka uang itu diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry.

Simak juga: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Paksa

Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas kasus dugaan suap Meikarta tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya, hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya