PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 25,9 Miliar

Jumat, 12 Oktober 2018 12:55 WIB

Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang dulu dikenal dengan PT Duta Graha Indah telah merugikan negara Rp 25,9 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisita Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

KPK mendakwa PT NKE sengaja dimenangkan dalam lelang proyek itu, melalui peran Direktur Utama Dudung Purwadi, eks Anggota DPR Muhammad Nazarudin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Marigawa.

Baca: PT NKE Jadi Korporasi Pertama Jalani Sidang Tipikor

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Selain merugikan keungan negara, jaksa mendakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 24,7 miliar serta memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar.

Advertising
Advertising

Jaksa mengatakan pihak Anugerah Grup yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan Madedan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan dari Udayana bertemu di Hotel Century, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan rumah sakit dan pengadaal alat di Universitas Udayana yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin di DPR. Dalam pertemuan berikutnya, disepakati bahwa proyek tersebut akan dikerjakan PT NKE.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mindo menyampaikan kepada perwakilan NKE bahwa Anugerah Group akan mengatur proses lelang dengan syarat NKE harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak yang sebenarnya. Dudung Purwadi selaku Direktur menyetujui syarat tersebut.

Baca: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

Pada akhirnya, PT NKE terpilih sebagai pihak yang menggarap proyek rumah sakit pengadaan alkes di Udayana. Pada 17 September 2009, Dudung dan Made menandatangani kontrak proyek dengan nilai Rp 46,7 miliar.

Setelah penandatanganan kontrak, PT NKE menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,2 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 24 juni 2010. Namun menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan ternyata baru selesai 67,03 persen. Negara diduga rugi Rp 7,8 miliar.

Sesuai kesepakatan awal dengan Anugerah Group, PT NKE kemudian menyerahkan fee kepada perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin, antara lain PT Anak Negeri Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5,4 miliar. Penyerahan fee disamarkan dengan cara seolah perusahaan tersebut merupakan subkontraktor atau untuk pembelian material.

PT NKE kembali memenangkan lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Tahap II Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 110 miliar. Kongkalikong antara PT NKE dan Anugerah Group juga terjadi dalam proyek ini dengan fee sebesar 15 persen.

Baca: KPK: Dugaan Korupsi PT DGI Meluas ke Enam Proyek Lain

PT NKE menyatakan telah menyelesaikan proyek itu pada 29 Desember 2010. Namun, menurut ahli ITB proyek itu baru selesai 57,49 persen, akibatnya negara rugi Rp 18,116 miliar.

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, PT NKE kembali menyetor jatah untuk Nazaruddin melalui staf bagian keuangan Permai Group, Yulianis sebesar Rp 1,016 miliar. Selain untuk Nazaruddin, PT NKE ternyata memberi fee ke seorang panitia pengadan proyek bernama Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.

Selain dalam proyek di rumah sakit Universitas Udayana, jaksa mendakwa bahwa PT NKE telah menggarap tujuh proyek lainnya dengan bantuan Nazaruddin, yakni Gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; dan RS Tropis Universitas Airlangga. Jumlah fee yang diterima Nazaruddin dari tujuh proyek itu senilai Rp 19,5 milar.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

11 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

8 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya