Deretan Kepala Daerah di Jawa Timur yang Dijerat KPK
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 11 Oktober 2018 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat kepala daerah di Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini KPK sedang memproses Bupati Malang Rendra Kresna dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui bahwa dirinya kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Malang pada 2011. "Saya lihat di berita acara, tersangka Rendra Kresna," kata dia pada Selasa, 9 Oktober 2018. Namun KPK belum menetapkan status hukum secara resmi bagi bupati Malang Rendra Kresna
Baca: Dalam Setahun, Enam Kepala Daerah Jawa Timur Berurusan dengan KPK
Selain Bupati Malang, sejumlah kepala daerah di Jawa Timur juga telah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, bahkan sebagai sudah mendapatkan hukuman pidana. Berikut daftarnya:
1. Bupati Bangkalan Fuad Amin
Fuad Amin terjerat kasus pencucian uang yang mencapai total Rp 414 miliar. Selain itu, Fuad dinyatakan terbukti telah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa. Fuad Amin Imron telah divonis hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
2. Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto divonis bersalah dalam korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama 2009-2016. Bambang juga disangkakan melakukan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Bambang pun telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bambang dijerat dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
3. Wali Kota Jombang Nyono Suharli
Nyono Suharli Wihandoko awalnya terjaring operasi tangkap tangan KPK saat itu penyidik menyita barang bukti Rp 25 juta dan uang pecahan dolar sebesar US$ 9.500. Nyono telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
4. Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin
Ahmad Syafii Yasin, Bupati Pamekasan periode 2003-2008 dan 2013-2018, diduga menyuap Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp250 juta. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
Uang itu diberikan agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan atas perkara tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Desa Dasuk, Pamekasan, senilai Rp 100 juta. Hakim telah memvonis Ahmad dua tahun dalapan bulan penjara serta mencabut hak politiknya selama tiga tahun.
<!--more-->
5. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Pada Sabtu, 16 September 2017, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap tangan oleh KPK. Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu menjadi tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu 2017.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 2 Februari 2017, Eddy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Suapnya berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dan uang sebesar Rp 300 juta.
6. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Bupati Nganjuk Taufiqqurahman ditangkap tangan dengan barang bukti uang Rp 298,20 juta pada Rabu, 25 Oktober 2017. Bupati dua periode ini diduga menerima suap untuk jual beli jabatan bagi pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada 2017.
7. Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus
Pada 23 November 2017, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tersangka penyuap pimpinan DPRD Mojokerto. Tujuan suap agar anggaran dari pos hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya dialihkan ke program penataan lingkungan senilai Rp 13 miliar.
8. Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.
KPK menetapkan Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam proyek di Mojokerto, Jawa Timur. KPK menyangka Mustofa menerima suap Rp2,7 miliar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK juga menduga Mustofa telah menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar
9. Wali Kota Malang Mochammad Anton
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Anton diduga menerima uang yakni Rp 600 juta yabg kemudian dibagikan kepada anggota DPRD untuk pengesahan APBD P.
<!--more-->
10. Wali Kota Pasuruan Setiyono
KPK menetapkan Setyono sebagai tersangka penerima suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Dia diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek tersebut. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar itu.
11. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 pada Juni 2018 lalu. KPK menyangka Syahri Mulyo menerima janji Rp 1 miliar dari Susilo terkait fee proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
12. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar
KPK menetapkan Samanhudi tersangka dalam kasus dugaan bersama dengan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yaitu dalam perkara pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 pada Juni lalu. KPK menyangka Samanhudi menerima pemberian Rp 1,5 miliar.
Baca: Dalam 6 Tahun KPK Tangkap 34 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya