Kompolnas Minta Tudingan kepada Tito Karnavian Dibuktikan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Rabu, 10 Oktober 2018 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, menyoroti dua kasus yang saat ini menyita perhatian publik. Kedua kasus itu adalah hoaks Ratna Sarumpaet dan temuan IndonesiaLeaks terkait dugaan suap yang menyeret Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca: Timses Jokowi: Indonesialeaks Bagian Drama Ratna Sarumpaet
Pertama, untuk kasus Ratna Sarumpaet, Polri menganggap proses penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet adalah hal yang biasa.
"Penetapan tersangka, pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, adalah suatu hal yang biasa," ujar Bekto melalui siaran persnya, Rabu, 10 Oktober 2018. Proses penyidikan itu menunjukan bahwa hukum berfungsi di Indonesia.
Kompolnas, kata Bekto, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerapkan prinsip tidak pandang bulu dalam pengusutan kasus Ratna Sarumpaet. Itu terbukti dari dipanggilnya sejumlah politikus untuk menjadi saksi dalam perkara hoaks yang menyeret ibu dari aktris Atiqah Hasiholan tersebut.
Baca: Ketua KPK Pesimistis Dugaan Suap ke Kapolri Tito Bisa Dibuktikan
Di sisi lain, Kompolnas juga menyayangkan tudingan terhadap Kapolri Tito Karnavian yang dirasa sepihak. "Tuduhan itu serius dan harus dibuktikan kebenarannya," kata Bekto. Ia mengatakan, Kompolnas telah melakukan klarifikasi langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil klarifikasi itu, kata Bekto, tidak ditemukan tudingan seperti yang diungkap oleh IndonesiaLeaks. Maka dari itu, Kompolnas mengimbau agar Polri melakukan tindakan hukum terhadap semua pihak yang telah menyebarkan informasi dan berita tentang dugaan suap terhadap Tito Karnavian.
"Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang menyebarkan berita bohong," ucap Bekto.