Kejaksaan Agung Tunggu Waktu Eksekusi Mati Terhukum Kasus Narkoba

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 10 Oktober 2018 17:33 WIB

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI masih menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi 91 terhukum mati kasus narkoba. "Nantilah…" ujar Jaksa Agung M. Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2018, saat ditanya tentang waktu eksekusi mati para terhukum kasus narkoba.

Jaksa Agung bercerita baru pulang dari Rusia dan berdiskusi dengan Jaksa Agung Rusia. “Mereka sempat tanya itu juga kapan akan eksekusi terpidana mati kasus narkoba.”

Baca: Hari Anti-Hukuman Mati, HATI: Pemerintah ...

Dalam pertemuan itu, kata Prasetyo, aparat hukum di sana sangat setuju dengan penerapan hukuman mati. "Setelah melihat bahaya yang ditimbulkan beberapa kejahatan, mereka sangat setuju (hukuman mati).

Rusia sempat menghentikan eksekusi mati selama 19 tahun. “Tetapi mereka akhirnya setuju (hukuman mati)."

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Prasetyo pernah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan eksekusi terpidana mati dilakukan. Prasetyo menilai para terpidana mati tengah mengulur waktu eksekusi dengan menggunakan hak hukum mereka karena undang-undang memberikan peluang. "Mereka semua berusaha mengulur waktu," ujar Prasetyo, 28 September 2018.

Baca: Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Mahkamah Konstitusi juga memberikan peluang para terhukum mati menguji vonis melalui Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Selain itu, tidak adanya batas waktu pengajuan grasi juga menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan eksekusi mati. "Ini yang menjadi masalah kita.”

Prasetyo menceritakan tak hanya hak hukum digunakan untuk menunda eksekusi mati. Salah seorang terhukum mati berpura-pura sakit ingatan. Setelah dieksekusi pun ada juga yang mau menggugat Kejaksaan Agung. “Yang jelas dia bandar narkoba dari luar negeri," kata Prasetyo.

Simak: Kata Jaksa Agung Soal Vonis Mati Aman ...

Hari ini, 10 Oktober 2018, diperingati sebagai Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia. Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus dan meninjau ulang undang-undang tentang hukuman mati.

HATI juga memaparkan bahwa hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia menunjukkan ketidakadilan. Sebab, hukum ini acap menyasar kelompok rentan dengan tingkat kemiskinan tinggi. Terhukum pun kerap mengalami kesulitan memperoleh akses keadilan, informasi, partisipasi, kesetaraan, dan diskriminasi. KontraS mencatat selama 2018 pengadilan Indonesia sudah memvonis 19 perkara dengan menghukum mati 43 terdakwanya. Tujuh kasus di antaranya merupakan perkara pembunuhan berencana dan 12 lainnya kasus narkotika.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

10 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya