Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 3 Oktober 2018 16:14 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga bekas Wali Kota Kendari Asrun dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan keduanya terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.

Baca: Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya

Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun. Uang itu diberikan agar Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020.

Sementara, menurut jaksa, Asrun juga menerima uang Rp 4 miliar dari Hasmun semasa menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Uang itu diberikan agar Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan Kantor DPRD Kota Kendari 2014-2017 dan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.

Advertising
Advertising

Baca: Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

Jaksa mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawaty Faqih menjadi perantara Asrun dan Andriatma dalam menerima suap itu.

Menanggapi tuntutan tersebut, Adriatma irit bicara. "Doakan saja ya," kata dia usai sidang. Sementara Asrun enggan berkomentar.

KPK menetapkan Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus ini, setelah menggelar operasi senyap di Kendari pada 1 Maret 2018. Saat itu KPK menangkap Adriatma, Asrun, Fatimah, dan Hasmun di lokasi berbeda. KPK juga menyita uang miliaran rupiah. KPK menduga uang itu akan dipakai Asrun untuk kampanye sebagai calon gubernur pada Pilkada Sulawesi Utara 2018.

Baca: KPK Duga Uang Suap Wali Kota Kendari Akan Dibagikan ke Masyarakat

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya