TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi uang sebesar Rp 2,8 miliar terkait dengan kasus suap Wali Kota Kendari akan diberikan kepada masyarakat. Tim KPK baru saja mengamankan uang dalam jumlah besar berupa pecahan Rp 50 ribu itu yang rencananya diberikan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
"Kalau kita lihat dari awal, sudah ada komunikasi penukaran uang itu. Uang Rp 50 ribu itu, menurut prediksi penyidik, akan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Itu prediksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar terkait Suap Wali Kota Kendari
Selain itu, ucap Basaria, uang tersebut diduga untuk kepentingan biaya logistik Asrun, yang merupakan ayah Adriatma sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara. "Jadi, pada prinsipnya, waktu itu ada permintaan untuk biaya politik, karena pilkada semakin dekat dan semakin tinggi perlunya uang," ujarnya.
Namun, tutur Basaria, untuk lebih lengkapnya, penyidik masih akan mendalaminya dan menanyakan untuk apa saja uang tersebut rencananya digunakan. "Bisa saja untuk baliho dan untuk yang lain," katanya.
KPK sebelumnya telah menemukan uang sebesar Rp 2,8 miliar terkait dengan kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca: 4 Fakta Kasus Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Asrun
Sedangkan yang diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra; Asrun, ayah Adriatma sekaligus mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara; serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 senilai total Rp 2,8 miliar. PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018, PT SBN memenangi lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada pilkada serentak 2018.