4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 3 Oktober 2018 15:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 2 Oktober 2018. Sejumlah saksi mulai dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, eks Anggota DPR Fayakhun Andriadi dan Anggota DPR Aziz Syamsuddin dihadirkan.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka
Jaksa KPK mencecar para saksi terkait aliran duit korupsi e-KTP. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan itu:
1. Irvanto sebut Fayakhun minta dirinya kembalikan duit Rp 5 miliar ke KPK
Irvanto mengatakan Fayakhun pernah memintanya mengembalikan duit Rp 5 miliar ke KPK. Irvanto bilang duit itu adalah jatahnya yang ada di politikus Golkar Agus Gumiwang. Menurut Irvanto, Fayakhun meminta dia mengembalikan duit itu atas nama Irvanto atau Setya Novanto.
“Saksi (Fayakhun) melalui saya menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK,” kata Irvanto.
Fayakhun membantah pernyataan Irvanto. “Tidak pernah,” katanya.
Baca: Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK
2. Aziz Syamsuddin bantah terima duit e-KTP
Aziz Syamsudin membantah menerima titipan duit e-KTP dari Irvanto. Dia mengatakan tak pernah menerima apapun dari keponakan Setya Novanto itu. "Tidak pernah sama sekali," kata Aziz.
3. Jaksa cecar Rita soal aliran duit perusahaannya
Jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana dari PT Beringin Jaya Abadi milik Bupati Rita Widyasari ke perusahaan milik terdakwa korupsi e-KTP Made Oka Masagung, OEM Investment. KPK mendakwa Made Oka menampung uang korupsi e-KTP di perusahaannya itu, sebelum diserahkan kepada Setya Novanto.
Rita mengatakan tidak tahu mengenai aliran duit itu. Dia menduga ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang telah menempatkan dirinya sebagai komisaris di perusahaan itu, tanpa sepengetahuannya.
4. Fayakhun yakin beri Irvanto duit Sing$ 500 Ribu
Fayakhun mengatakan pernah memberikan duit sebesar Sing$ 500 ribu ke Irvanto. Duit itu ia serahkan melalui stafnya, Agus Gunawan. "Saat itu saya komunikasikan dengan Pak Setya Novanto, saya mau bantu-bantu," kata dia. Irvanto membantah pernah menerima duit tersebut.
Baca: Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka