Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 2 Oktober 2018 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR, Fayakhun Andriadi pernah memintanya mengembalikan duit berkaitan e-KTP senilai Rp 5 miliar dari politikus Partai Golkar Agus Gumiwang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saksi (Fayakhun) melalui saya menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK,” kata Irvanto sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 2 Oktober 2018. Fayakhun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu.
Baca: Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka
Menurut Irvanto, Fayakhun mengatakan hal tersebut pada suatu malam di rumah tahanan KPK cabang Guntur. Fayakhun saat itu mengaku memiliki jatah Rp 5 miliar yang dipegang oleh Agus Gumiwang.
Fayakhun lantas meminta Irvanto menerima uang setara 500 ribu dolar Singapura itu, lalu mengembalikannya ke KPK atas nama Irvanto atau Setya Novanto. “Saksi nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu itu?” kata dia kepada Fayakhun.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi Sebut 6 Anggota DPR Terima Duit E-KTP
Fayakhun langsung membantah pernyataan Irvanto di dalam sidang. “Tidak pernah,” kata dia.
Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP. Mereka didakawa menampung duit hasil korupsi e-KTP sebelum menyerahkannya kepada Setya Novanto. Irvanto juga didakwa menjadi kurir duit e-KTP untuk sejumlah pihak.