Bagaimana Mengurus Jenazah Korban Gempa? Begini Kata MUI

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 1 Oktober 2018 21:03 WIB

Petugas menurunkan jenazah korban gempa dan tsunami Palu untuk dimakamkan di Poboya, Mantikulore, Palu, Senin, 1 Oktober 2018. Sebanyak 18 jenazah dimakamkan secara bersamaan dan dilakukan bertahap. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan perlakuan terhadap jenazah korban gempa Donggala dan tsunami Palu secara syariah bisa berpedoman terhadap Ketentuan Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al Janaiz).

Baca juga: BNPB Jelaskan Alasan Tsunami Palu Menelan Banyak Korban

"MUI banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat. Terdapat ketentuan 'Tajhiz Al Janaiz' dalam kondisi darurat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.

Merujuk pada ketentuan tersebut, ia menambahkan pada dasarnya dalam keadaan normal mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syariat Islam.

Dalam keadaan darurat dengan penanganan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat itu, sebutnya maka pengurusan jenazah dilakukan sesuai keadaan di lapangan.

Advertising
Advertising

Dia mencontohkan saat memandikan dan mengkafani, jenazah boleh tidak dimandikan. Akan tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat, lanjutnya dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

Dalam menshalatkan mayat, kata Zainut, jenazah boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh melalui shalat ghaib dan boleh juga tidak dishalati menurut pendapat yang kuat.

Baca juga: Tsunami Palu, Warga Keluhkan Kurangnya Air dan Makanan

Ia melanjutkan dalam menguburkan jenazah pada keadaan darurat seperti pada gempa Donggala dan tsunami Palu ini, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan juga antara Muslim dan non-Muslim.

"Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan," kata dia.

Berita terkait

Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

1 jam lalu

Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas intra-slab subduksi banda.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

3 jam lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Gempa M4,8 di Laut Guncang Banten dan Sekitarnya, Disusul Gempa M3,3

3 jam lalu

Gempa M4,8 di Laut Guncang Banten dan Sekitarnya, Disusul Gempa M3,3

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar bawah laut.

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

4 jam lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

6 jam lalu

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa tersebut dirasakan di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo hingga Kabupaten Pohuwato.

Baca Selengkapnya

Info Gempa Terkini BMKG: Gorontalo Terguncang Tengah Malam, Bawean Kembali Bergetar

2 hari lalu

Info Gempa Terkini BMKG: Gorontalo Terguncang Tengah Malam, Bawean Kembali Bergetar

Gempa M5,3 mengguncang sebagian wilayah Provinsi Gorontalo tengah malam tadi.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya bersama KDEI Taipei terus memantau dampak gempa susulan di Taiwan.

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

4 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya