Setya Novanto dan TB Hasanuddin Akan Bersaksi di Sidang Fayakhun

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 26 September 2018 10:26 WIB

Terdakwa anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap US$ 911.480 dari pengusaha karena mengupayakan alokasi penambahan anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus PDIP TB Hasanuddin dan Kepaladan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo akan bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan anggota komisi pertahanan DPR, Fayakhun Andriadi.

Baca: Kasus Bakamla, Fayakhun Yakin Pernah Serahkan Uang ke Irvanto

"Saksi-saksinya adalah SN dan Hasanudin," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan dihubungi, Rabu, 26 September 2018.

Takdir mengatakan selain menghadirkan ketiga saksi itu, jaksa juga berencana mengkonfrontasi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan anggota staf Fayakhun, Agus Gunawan. Takdir mengatakan konfrontasi itu dilakukan untuk membuktikan adanya penyerahan uang Sing$ 500 ribu dari Fayakhun kepada Irvanto melalui Agus.

Dalam sidang sebelumnya, Irvanto mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penerimaan uang itu dari Agus. Dia membantah pernah menerima uang dalam bentuk Dolar Singapura dari Agus atau Fayakhun.

Baca: Keponakan Setya Novanto Ubah Keterangan Soal Uang Suap Bakamla

Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa, Irvanto mengaku pernah menerima uang tersebut dari Agus. Irvanto menerima uang itu dari Agus di showroom mobil miliknya di kawasan Menteng, Jakarta Selatan. Uang itu, merupakan sumbangan Fayakhun untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, selaku pihak yang menggarap proyek tersebut. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Berita terkait

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

4 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

11 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

22 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya