Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil

Selasa, 25 September 2018 21:39 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg, cacat secara formil dan materiil. Menurut dia, putusan itu seharusnya batal demi hukum.

"Putusan MA itu seharusnya batal demi hukum," kata Bayu di PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Ia menjelaskan pasal-pasal yang bertentangan dengan pelaksanaan putusan MA tersebut.

Baca: Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK

Bayu mengatakan cacat formil putusan itu disebabkan oleh sifat sidang. Dia merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Kemudian seperti ditulis dalam ayat 2, putusan pengadilan akan sah apabila diucapkan dalam sidang terbuka. Jika tak memenuhi kedua syarat tersebut, ayat 3 pasal tersebut menyatakan bahwa putusan yang diambil batal demi hukum. Sementara putusan gugatan PKPU ini dilakukan secara tertutup.

Advertising
Advertising

Putusan kemudian diumumkan oleh Juru bicara MA Suhadi kepada awak media. Berkas putusan sulit ditemukan beberapa hari setelah putusan.

Baca: Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019

Cacat formil yang dicatat Bayu tak hanya itu saja. Dia merujuk pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017. Kedua beleid itu mengatur pengujian aturan perundang-undangan yang dilakukan MA wajib dihentikan jika UU yang menjadi dasar pengujian sedang diuji di MK.

Bayu menuturkan MA seharusnya menunda pengujian PKPU tentang eks narapidana koruptor. Dasar beleid itu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji materi di MK.

Secara materiil, putusan MA dianggap cacat karena hakim tidak mempertimbangkan pembuatan pakta integritas. Hakim menyatakan tak ada aturan soal pakta integritas dalam UU Pemilu. Namun Bayu mengingatkan, pakta tersebut dibuat oleh lembaga negara independen yang memiliki sifat seperti legislatif. "KPU bisa membentu peraturan perundang-undangan sebagai atribusi," ujarnya. Aturan atribusi dapat dibuat jika dirasa perlu dan selama UU belum mengaturnya.

Hakim juga menyatakan pakta integritas membatasi hak politik seseorang. Bayu menilai perjanjian tersebut dibentuk atas kesepakatan peserta pemilu hingga penyelenggara. Dalam kontesk tersebut, kata Bayu, hakim agung wajib mengikuti dan memahami nilai hukum sebelum memutus. "Hakim justru melanggar sikap professional dan kode etik," ujarnya.

Baca: Perludem Usul KPU Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara

Berita terkait

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

9 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

30 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

36 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

37 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

37 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

38 hari lalu

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

39 hari lalu

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

39 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

39 hari lalu

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya

Baca Selengkapnya