Solusi untuk Tuntutan Honorer, Pemerintah Siapkan PP P3K

Reporter

Friski Riana

Jumat, 21 September 2018 19:20 WIB

Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi Sekolah. Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai solusi atas tuntutan para tenaga honorer.

Baca: Mendikbud Akan Jatuhi Sanksi Daerah yang Rekrut Guru Honorer

"Negara tidak pernah menafikan orang yang punya jasa dan keringat, terutama guru-guru. Karena itu pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Syafruddin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Syafruddin mengatakan, pemerintah akan mengadakan ujian P3K bagi tenaga honorer. Ujian baru akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah ditetapkan. Rencananya, PP tersebut akan terbit dalam dua pekan mendatang, setelah Menteri Keuangan menghitung kemampuan pembiayaan negara.

Persyaratan untuk mengikuti ujian itu pun lebih longgar daripada rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Biasanya, kata Syafruddin, kendala yang dihadapi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS adalah usia. "P3K bisa diikuti honorer yang berusia 35 tahun ke atas, bahkan yang usianya dua tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu," katanya.

Baca: Ribuan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Bogor, Ini Tuntutannya

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menambahkan, tenaga honorer K2 di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian CPNS. Jika tidak lulus, mereka dibolehkan mengikuti ujian P3K. Adapun untuk formasi jabatan P3K, Bima menuturkan pemerintah akan menyusun roadmap terlebih dulu.

Advertising
Advertising

"Karena P3K tidak hanya khusus guru. Maka prioritas dulu mana yang akan dilakukan penerimaan. Kami akan bertemu lagi untuk membahas roadmap bagaimana jabatan-jabatannya," kata Bima.

Menurut Bima, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki kontrak kerja minimal satu tahun sampai batas usia pensiun jabatan yang dipekerjakan. Karena itu, ia memastikan bahwa aturan untuk P3K juga sama dengan PNS.

Baca: Menteri Muhadjir Effendy: 100 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat PNS

Jika tidak lolos dalam ujian P3K, Bima menambahkan, skema berikutnya adalah dengan memberikan kesejahteraan memadai bagi para honorer. Misalnya, dia menyebutkan, dengan pemberian gaji minimal setara UMR di masing-masing daerah.

"Presiden berpesan, kalau tiga skema dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Tidak lagi merekrut tenaga honorer. Kalau sudah dilaksanakan, rekrutmen tenaga honorer harus dihentikan," katanya.

Berita terkait

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

49 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Polda Lampung Tangkap 8 Anggota Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Pegawai Honorer

1 Februari 2024

Polda Lampung Tangkap 8 Anggota Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Pegawai Honorer

Salah satu anggota jaringan narkoba Fredy Pratama itu adalah pegawai honorer di Pemkab Lampung Tengah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Januari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mundur dari kabinet. Bagaimana dampaknya terhadap rupiah?

Baca Selengkapnya

133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Banyak Kualifikasi Pelamar Tak Sesuai

18 Januari 2024

133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Banyak Kualifikasi Pelamar Tak Sesuai

Menpan RB mengungkap, terdapat 133.564 formasi kosong pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Temui DPR Bahas Rekrutmen CASN 2024 Hingga Manajemen ASN

17 Januari 2024

Menpan RB Temui DPR Bahas Rekrutmen CASN 2024 Hingga Manajemen ASN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan raat akan membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Hentikan Kasus ASN Pemkot Tangsel Jadi Calo Rekrutmen Tenaga Honorer

17 Desember 2023

Polisi Akan Hentikan Kasus ASN Pemkot Tangsel Jadi Calo Rekrutmen Tenaga Honorer

Polisi akan menghentikan pengusutan kasus ASN Pemkot Tangsel jadi calo rekrutmen tenaga honorer.

Baca Selengkapnya

Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

23 November 2023

Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

Tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap ASN Tangsel yang Menipu Banyak Orang untuk Jadi Honorer, Salah Satu Korbannya Polisi di Polda Metro

20 November 2023

Polisi Tangkap ASN Tangsel yang Menipu Banyak Orang untuk Jadi Honorer, Salah Satu Korbannya Polisi di Polda Metro

Hendra Wijaya, seorang ASN yang menawari banyak orang jadi honorer di Pemkot Tangsel, syaratnya memberi uang pelicin hingga puluhan juta rupiah

Baca Selengkapnya

Gaji PNS Akan Setara dengan Pegawai BUMN, Kapan Berlaku?

14 November 2023

Gaji PNS Akan Setara dengan Pegawai BUMN, Kapan Berlaku?

Pemerintah saat ini disebut-sebut tengah menyiapkan sistem penyamarataan gaji PNS yang akan setara dengan pegawai BUMN. Kapan regulasi itu keluar?

Baca Selengkapnya