Komentar Mantan Ketua KPK Soal Pertemuan Firli - TGB Zainul Majdi

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 21 September 2018 11:55 WIB

Brigadir Jenderal Polisi, Firli bersama Supardi, membacakan pakta integritas dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Supardi dilantik sebagai Direktur Penuntutan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan pertemuan Deputi Penindakan KPK Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi, mengindikasikan pelanggaran etik. Pertemuan itu, kata Bambang, termasuk tindak kejahatan.

Selama ini KPK mengatur ketat hubungan pimpinan lembaga dengan pihak yang diperiksa. Menurut Bambang, jika ada pihak yang menurunkan standar moral yang selama ini dijaga secara ketat dan ditegakan tanpa pandang bulu oleh KPK, pihak itu sudah tidak pantas lagi berada di lingkungan KPK. “Siapapun dia dan apapun posisinya." Bambang menyampaikannya melalui pesan singkat, Jumat, 21 September 2018.

Baca:Deputi Penindakan Foto Bareng TGB, KPK: Dia Masih Lurus

Firli dan TGB Zainul Majdi diketahui bertemu pada 13 Mei 2018 pada acara perpisahan Komandan Komando Resor Militer 162/ Wira Bhakti di Mataram. Mantan Kepala Kepolisian Daerah NTB itu datang lebih awal, disusul Zainul yang hadir bersama dengan anaknya yang masih belia.

Kepala Penerangan Korem 162 Mayor Dahlan mengatakan institusinya menggelar pertandingan tenis lapangan dalam acara itu. Ia membenarkan kabar kehadiran Firli dan TGB. Menurut dia, Korem tidak menerbitkan undangan resmi buat mereka. “Mungkin Komandan yang mengundang karena kedekatan mereka selama menjabat di sini,” ujar Dahlan, Kamis pekan lalu, 13 September 2018.

Advertising
Advertising

Baca:TGB Akan Tempuh Langkah Hukum Terhadap Tempo Media

Bambang mendesak pimpinan KPK segera mengambil langkah atas peristiwa itu. Selain masalah moral, kata dia, pertemuan pejabat KPK dengan pihak yang diperiksa juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi jika pertemuan itu menyebabkan proses pemeriksaan terhambat, pelakunya bisa dituduh menghalangi proses keadilan. "Sesuai UU KPK, pihak itu seyogianya segera diperiksa karena diduga telah melakukan kejahatan."

Jika pemimpin lembaga anti rasuah permisif, Bambang menilai mereka juga telah melanggar yang disebutnya sebagai tabu integritas. Kredibilitas KPK yang telah dijaga lebih dari 12 tahun, bisa hancur. "Siapapun pihak di KPK yang tidak memproses, dia secara moral tak pantas lagi ada di KPK dan diduga keras menjadi bagian dari kejahatan."

Seorang pejabat di KPK menyebutkan pertemuan itu menjadi pembicaraan di lingkup internal karena beberapa foto Firli bersama dengan Zainul beredar di media sosial. Namun masalah ini belum sampai ke meja pengawasan internal KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan tidak mengetahui soal ini. “Jangan tanya saya,” katanya.

Simak: TGB Diduga Terima Gratifikasi, Ini Duit Keluar ...

TGB Zainul mengaku bertemu dengan Firli tapi menampik kabar bahwa pertemuan itu membincangkan divestasi saham Newmont. “Saya menghormati beliau. Bagian dari penghormatan saya adalah memastikan beliau bekerja secara profesional,” ujar TGB. Firli tidak menanggapi permintaan konfirmasi Tempo mengenai hal ini.

KPK menyelidiki pertemuan Firli dengan TGB Zainul Majdi. Ketua KPK Agus meyakini Firli akan tetap bersikap independen. "Rasanya saya melihat Firli sampai hari ini masih lurus, tidak terpengaruh. Saya yakin tidak ada kedekatan itu," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 September 2018.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya