Keponakan Setya Novanto Cabut BAP, Jaksa Akan Putar Rekaman CCTV
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 20 September 2018 08:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menayangkan rekaman kamera pengawas CCTV dalam pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Kemanan Laut (Bakamla).
Baca: Keponakan Setya Novanto Ubah Keterangan Soal Uang Suap Bakamla
"Kami siapkan file CCTV saat BAP itu ditandatangani untuk menjelaskan pada hakim tidak ada intimidasi apa pun," kata jaksa KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Menurut Takdir, tampilan rekaman video itu akan diperlihatkan dalam sidang lanjutan perkara Bakamla dengan terdakwa mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi. Takdir mengatakan penayangan video itu untuk membuktikan bahwa Irvanto memberikan keterangan tanpa paksaan. "Yang disampaikan itu apa adanya," kata dia.
Baca juga: Setya Novanto Telah Cicil Uang Pengganti Sebesar Rp 7,6 Miliar
Rencana jaksa menayangkan rekaman pemeriksaan muncul setelah Irvanto mencabut keterangannya dari BAP terkait kasus Bakamla. Dalam BAP yang dibacakan, Irvanto mengakui menerima uang Sing$ 500 ribu melalui staf Fayakhun, Agus Gunawan. Dia bilang uang itu merupakan sumbangan Fayakhun untuk pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Namun, dalam persidangan Rabu, 19 September 2018, Irvanto mencabut keterangannya tersebut. Dia menyangkal pernah menerima uang Sing$ 500 ribu itu. "Saya cabut keterangan itu," kata dia saat bersaksi dalam sidang.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa menayangkan kamera pengawas pemeriksaan Irvanto di ruangan penyidik dalam sidang berikutnya. Hakim juga meminta jaksa menghadirkan Agus untuk dikonfrontir dengan Irvanto.
Baca: Saksi Sidang Sebut Setya Novanto Tahu Suap Satelit Bakamla
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, selaku pihak yang menggarap proyek tersebut. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.