Tersangka Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Segera Disidangkan

Selasa, 11 September 2018 07:32 WIB

Menteri Sosial Idrus Marham memasuki mobil setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018. Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap proyek PLTU Riau-1 akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara suap tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Senin 10 September 2018.

"Hari ini ada pelimpahan (berkas) kasus suap PLTU Riau dengan barang bukti dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti saat ditemui di kantornya, kemarin, Senin 10 September 2018.

Baca:
Setya Novanto Minta Eni Saragih Buka-bukaan Suap PLTU Riau-1
KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut ...

KPK telah memeriksa 40 saksi untuk tersangka Kotjo. Kemarin, Kotjo diperiksa sekitar dua jam sebagai tersangka. Bersama pengacaranya, Kotjo bungkam saat ditanya awak media.

Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Dia diduga memberikan janji dan hadiah kepada Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar dan bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani.

Advertising
Advertising

Baca: Golkar: Eni Saragih Belum Laporkan Penggunaan Dana Munaslub

KPK menyangka Idrus bersama Eni Saragih menerima hadiah atau janji senilai US$ 1,5 juta dari Kotjo untuk memuluskan penandatangan kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga berperan mendorong proses penandatanganan jual-beli dalam proyek itu.

Idrus juga diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya