KPK Harap Jaksa Eksekutor Laporkan Status PNS Terpidana Korupsi

Rabu, 5 September 2018 17:43 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), dan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan), memberi keterangan kepada awak media terkait dengan konferensi Tim Nasional Pencegahan Korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Pemerintah dan KPK berkolaborasi melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan dibentuknya Timnas Pencegahan Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo berharap jaksa eksekutor melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berstatus terpidana kepada instansi tempat PNS tersebut bekerja. Ini terkait adanya ribuan terpidana korupsi yang masih berstatus PNS.

Baca: Jika Memang Ada, KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Kemenpora

"Kelihatannya setelah inkrah itu mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi. Jaksanya kan sudah tahu bahwa ini sudah inkrah, mestinya langsung diberi tahu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Agus menuturkan ke depan ia menyarankan agar penegak hukum segera menginformasikan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah jika ada pegawainya yang telah berstatus terpidana.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan lembaganya mencatat 2.674 PNS yang menjadi koruptor. Dari jumlah itu sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat namun sisanya, sebanyak 2.357 masih PNS aktif.

Advertising
Advertising

Bima mengatakan koruptor yang masih berstatus PNS paling banyak berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat dengan total 351 PNS. Belum ada satu pun di antara mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca: KPK Duga 22 Anggota DPRD Kota Malang Terima Gratifikasi Rp 5,8 M

Di Provinsi Sumatera Utara terdapat 298 PNS aktif yang juga koruptor. Namun, baru 10 di antaranya yang diberhentikan. Sedangkan di Provinsi Bali, NTB, dan NTT ada 292 PNS koruptor yang belum diberhentikan dengan tidak hormat.

Data itu muncul setelah BKN mendata ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) pada 2015. BKN ingin mendapatkan data akurat dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Hasilnya, ada 97 ribu PNS yang tidak mengisi PUPNS. Sebagian dari mereka tak mengisi daftar salah satunya karena dipenjara karena korupsi.

Menurut Bima, data 2.357 koruptor yang tercatat sebagai PNS aktif itu telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian negara. Mereka dipastikan tak akan lagi menerima hak dan tunjangan layaknya PNS aktif. Jumlah itu masih mungkin bertambah karena BKN masih memverifikasi dan memvalidasi tambahan data terkait PNS.

AHMAD FAIZ | VINDRY FLORENTIN

Catatan Redaksi:

Judul berita ini dikoreksi dari sebelumnya berjudul: "Banyak Koruptor Masih PNS, KPK Duga Akibat Kesalahan Jaksa".

Koreksi dilakukan pada Kamis, 6 September 2018, pukul 14.53 WIB. Kami mohon maaf atas kesalahan ini. Terima kasih.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 menit lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

5 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

14 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

14 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

19 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

19 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya