Jadi Tersangka Korupsi, Kader PDIP di DPRD Kota Malang Dipecat
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 5 September 2018 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memastikan pemberhentian kadernya yang terlibat praktik korupsi di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Duga 22 Anggota DPRD Kota Malang Terima Gratifikasi Rp 5,8 M
"Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Malang yang terkena OTT KPK diberhentikan," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto melalui telepon selulernya di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
DPP PDI Perjuangan, kata dia, sudah menginstruksikan pemberhentian tersebut kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang.
Menurut Hasto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus sudah diterbitkan pada Selasa, 4 September, sebelum pukul 00.00 WIB, kemudian menggantinya melalui penggantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, DPP PDIP menerbitkan Surat Instruksi Nomor 4657-A/IN/DPP/IX/2019 tanggal 3 September 2018 perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Baca juga: DPRD Malang Terancam Lumpuh, Wali Kota Tunggu Hasil Konsultasi
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bambang D.H. dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada DPD PDIP Provinsi Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Malang.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menginstruksikan DPD PDIP Provinsi Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Malang segera melakukan pemberhentian jabatan beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP yang tersangkut kasus korupsi. Surat pemberhentian tersebut sudah diterbitkan pada Selasa, 4 September, sebelum pukul 00.00 WIB.
Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, segera dilakukan penggantian.
"DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hasto.
Menurut dia, DPP PDIP melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali semua kader partai untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi.
Baca juga: Kasus Suap, 18 Anggota DPRD Malang Telah Ditahan KPK
Sebelumnya diberitakan dari hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Pada pengembangan kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka.
Adapun dari 22 tersangka kasus suap yang baru ditetapkan KPK itu, terdapat lima anggota DRPD Kota Malang berasal dari PDIP. Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Erni Farida.