TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sedang berkonsultasi kepada Menteri Dalam Negeri mengenai 41 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Malang sebagai tersangka korupsi. Kejadian ini, kata dia, tak pernah diperkirakan sebelumnya sehingga belum ada mekanisme dan langkah untuk mengatasi masalah ini.
"Nanti Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ke Balai Kota, saya belum bisa jelaskan," kata Sutiaji seusai senam bersama TNI memperingati ulang tahun TNI ke73 di lapangan Rampal, Malang, Selasa 4 September 2018.
Baca:
KPK Tahan 21 Anggota DPRD Malang
Banyak Anggota DPRD Malang Ditahan, Mendagri Akan Buat Diskresi
KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang (APBD-P) tahun anggaran 2015. Selain anggota DPRD, tersangka lainnya adalah bekas Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahasnya dengan Sekretariat Daerah dan Sekretaris Dewan Kota Malang. Mereka akan membuat payung hukum agar pemerintahan tetap berjalan. Penjabat sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi sebelumnya bersurat ke Kemendagri mengenai kondisi Malang. Wahid juga meminta arahan untuk mengantisipasi kelumpuhan proses pemerintah di sana.
Baca: 41 Anggota Jadi Tersangka, Agenda DPRD ...
Sejumlah agenda penting terkait keberlangsungan pemerintahan Kota Malang terhambat akibat kejadian ini. Di antaranya adalah pembahasan APBDP 2018 dan APBD induk 2019, termasuk rapat paripurna Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang. Yang tidak terdampak adalah LKPJ. Namun, “Yang substansial ya pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2019," ujar Sutiaji.
Sutiaji juga sedang membicarakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Malang dengn para pimpinan partai. Sebab jika APBD tak tuntas dibahas, akan mempengaruhi pembangunan dan anggaran keuangan. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme pelayanan publik dan layanan administrasi. Termasuk pelayanan pendidikan dan kesehatan yang penting bagi rakyat.