Bawaslu Beberkan Alasan Meloloskan Bacaleg Eks Koruptor

Senin, 3 September 2018 14:22 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) dan pimpinan Bawaslu lain di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Bawaslu bertemu dengan Presiden untuk melaporkan pengawasan pilkada. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, membeberkan alasan lembaganya meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Rahmat berujar, Bawaslu merujuk Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

"Dasar keputusannya adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28 j menyatakan, jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Rahmat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Pasal 28 j UUD 1945 yang disebut Rahmat diantaranya menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kata dia, Bawaslu pun tak ingin melanggar HAM warga negara.

"Koruptor ini warga negara atau tidak? Mereka punya hak atau tidak? Bukannya kami pro atau tidak, ini warga negara, masalah hak asasi saja. Ini masalah kita taat azas atau tidak saja," kata Rahmat.

Advertising
Advertising

Rahmat pun mengungkit bahwa sedari awal Bawaslu tidak sepakat dengan langkah Komisi Pemilihan Umum melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rahmat juga menyinggung penolakan Kementerian Hukum dan HAM yang awalnya tak mau mengundangkan peraturan tersebut. Namun, KPU berkukuh menetapkan PKPU, sampai akhirnya Kemenkumham turut mengundangkan.

Belakangan, Bawaslu mengabulkan gugatan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan permohonan sengketa. Rahmat Bagja mengatakan, daftar ini masih mungkin bertambah seiring hasil rapat pleno Bawaslu di tingkat daerah.

Rahmat mengklaim, putusan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota meloloskan bacaleg eks napi korupsi itu sudah sesuai kaidah hukum. Sejak awal, Bawaslu memang menilai larangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini tak memiliki cantolan hukum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Pengamat: Bawaslu Loloskan Caleg Napi Korupsi Bisa Picu Masalah

"Jika ada kaidah hukum yang bertentangan dengan hukum, (yaitu) PKPU, maka yang dipilih adalah UU," kata dia.

Rahmat menampik Bawaslu tak mendukung pemberantasan korupsi lantaran meloloskan bekas napi korupsi. Dia mengatakan, lembaganya lah yang pertama kali menyorongkan pakta integritas kepada partai-partai.

Kendati begitu, lanjut Rahmat, pakta integritas itu hanya bersifat pencegahan. "Tapi ketika Panwas penindakan, maka argumentasi hukumnya harus jelas," kata Rahmat.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 hari lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

8 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya