Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Jumat, 31 Agustus 2018 16:38 WIB

Presiden Jokowi (kanan) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kiri) dan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kiri), di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Dari 3.567 laporan dugaan pelanggaran, 262 di antaranya teridentifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan 685 pelanggaran lain. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menilai caleg eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dapat merusak kualitas pemilu 2019 mendatang.

Baca: KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Loloskan Caleg Eks Koruptor

"Kami mendesak Bawaslu untuk mengoreksi putusan-putusan ini," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Belakangan, Bawaslu mengabulkan gugatan lima eks koruptor di Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang, dan Parepare. Tiga dari lima eks koruptor yang gugatannya dikabulkan Bawaslu masih ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks koruptor menjadi caleg, dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Hadar mengatakan putusan Bawaslu dan Panwaslu daerah yang mengabulkan gugatan caleg eks koruptor itu keliru. Sebab, kata dia, pelolosan caleg eks koruptor itu bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. "Apa yang ditetapkan Bawaslu bertentangan dengan Undang-undang karena sebetulnya PKPU itu masih berlaku," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Hadar, dalam memproses gugatan, Bawaslu seharusnya berpegang pada PKPU. Selain itu, kata dia, Bawaslu tak boleh menginterpretasi sendiri PKPU yang telah diundangkan pemerintah. "Jika Bawaslu tak setuju peraturan ini, seharusnya mereka mengajukan judicial review ke MA, bukan kemudian menggunakan palu-palu dalam proses sidang sengketa mereka," tuturnya.

Baca: Bawaslu Rembang Putuskan Eks Napi Korupsi Masuk Daftar Caleg

Hadar juga menilai diloloskannya caleg eks koruptor ini mencerminkan Bawaslu melanggar kewenangannya dan kode etik. Bawaslu harus tetap berpegang pada hukum, yaitu PKPU Nomor 20 Tahun 2018. "Ya, seharusnya begitu. Definisi kode etik kan juga tidak melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hadar.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan akan meminta Bawaslu mengoreksi keputusan yang meloloskan eks napi korupsi menjadi calon legislatif itu. "Kami akan bersurat agar Bawaslu mengoreksi putusannya," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

2 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya