KPK Tangkap Hakim Adhoc, ICW Kritik Seleksi oleh Mahkamah Agung

Kamis, 30 Agustus 2018 17:43 WIB

Penyidik KPK, disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) MS Sunarto (kiri), menunjukkan barang bukti OTT berupa uang dolar Singapura dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. KPK menangkap delapan orang dan menyita uang 130 ribu dolar Singapura. KPK menetapkan empat tersangka terkait dengan perkara korupsi yang diadili di PN Medan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada masalah serius dalam proses seleksi hakim adhoc Mahkamah Agung (MA). Masalah itu diduga menjadi penyebab masih adanya hakim adhoc yang yang terlibat suap. "Ada permasalahan serius terkait perekrutan hakim adhoc Tipikor," kata peneliti ICW Lalola Ester dihubungi Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca: Mahkamah Agung Kesulitan Awasi Hakim di Luar Pengadilan

Menurut Lola, banyak figur yang tidak mumpuni dan tidak punya kredibilitas untuk dipilih jadi hakim adhoc. Namun, seringkali mereka dipaksakan untuk dipilih. Padahal, hakim adhoc yang memiliki kewenangan lebih berpotensi memperdagangkan posisi mereka.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkarnya kasus dugaan suap yang dilakukan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba. KPK mensinyalir Merry menerima suap sebesar Sing$ 280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 132 miliar. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Merry bukan hakim adhoc pertama yang terjerat dalam skandal suap dari terdakwa. Sebelumnya, tercatat lima hakim adhoc yang terjerat skandal suap, yakni Imas Diana Sari dari Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Heru Kismandono dari Pengadilan Tipikor Pontianak, Kartini Marpaung dari Pengadilan Negeri Semarang, Mohammad Comel dari Pengadilan Tipikor Bandung, Toton dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Asma Dinata dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertising
Advertising

Lalola mengatakan Mahkamah Agung perlu mengevaluasi seleksi hakim adhoc. Dia mengatakan MA perlu mengidentifikasi jumlah hakim yang sebenarnya diperlukan. Menurut dia selama ini MA belum memiliki analisis mengenai kebutuhan hakimnya. "Jumlah itu harus berangkat dari analisis," kata dia.

Menurut Lola mekanisme seleksi yang dilakukan MA sudah cukup baik, karena melibatkan partisipasi publik dan penilaian rekam jejak. Masalah di proses seleksi, kata dia, justru datang karena Mahkamah Agung sering memaksa meloloskan sejumlah hakim yang sebenarnya tidak layak. "Kalau tidak ada yang layak harusnya tidak usah dipilih sama sekali," kata dia.

Simak juga: Nama 2 Hakim PN Medan yang Dilepas KPK Bakal Direhabilitasi MA

Selain itu, menurut Lola Mahkamah Agung (MA) juga perlu melibatkan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim adhoc. Peran lembaga di luar MA dalam seleksi, kata dia, penting untuk melakukan kontrol dan evaluasi. "Harus ada peraturan yang mengatur KY untuk melakukan evaluasi dan kontrol di MA," kata dia.

Berita terkait

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

26 menit lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

7 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

8 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

8 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

12 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

13 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

13 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

15 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya