Ketua dan Wakil PN Medan yang Sempat Terjaring KPK, Dipromosikan

Kamis, 30 Agustus 2018 07:53 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Medan - Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan segera dipromosikan untuk jabatan baru. Keduanya adalah Marsudin Nainggolan yang kini Ketua PN Medan dan Wahyu Prasetyo Wibowo yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua.

Marsudin Nainggolan akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Denpasar. “Kalau Wahyu akan menjabat sebagai Ketua PN Serang di Banten,” kata juru bicara PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan pada Rabu petang, 29 Agustus 2018.

Baca:
Setelah OTT KPK, Pengadilan Tinggi Medan Kumpulkan Semua Hakim
KPK Tahan Hakim PN Medan Merry Purba

Erintuah mengatakan proses promosi Nainggolan dan Wahyu sebenanya telah lama direncanakan. Namun proses serah terima jabatan bisa ditunda. Sehingga pelantikan ketua baru akan dilakukan pada 5 September mendatang. “Saya dapat perintahnya tetap dilaksanakan pelantikan. Setijabnya nanti dilakukan kemudian,” kata Erintuah.

Setelah OTT yang dilakukan pada Selasa, 28 Agustus 2018, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan Helpandi, panitera pengganti; Tamin Sukardi, pengusaha; dan Hadi Setiawan, orang kepercyaan Tamin.

Advertising
Advertising

KPK memulangkan Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo, Rabu sore, 29 Agustus 2018. Keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat terlibat kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi. "Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca:
OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis ...
Pasca- OTT KPK, Begini Suasana PN Medan

Selain Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka. Mereka berempat ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Medan, Sumatera Utara.

Agus menuturkan, setelah lebih dari 1x24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat tersangka suap penanganan perkara korupsi.

IIL ASKAR MONDZA | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya