KPU: Fenomena #2019GantiPresiden Sama dengan #Jokowi2Periode

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 Agustus 2018 16:17 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, deklrasi #2019GantiPresiden merupakan bentuk ekspresi politik masyarakat menjelang pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Baca juga: ARB Komentari Tindakan Represif kepada Aktivis #2019GantiPresiden

"Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #Jokowi2Periode. Itu bentuk partisipasi dan pandangan politik masyarakat," ujar Wahyu saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Agustus 2018.

Namun, ujar dia, partisipasi masyarakat haruslah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. "Aturannya jelas, kegiatan yang mengumpulkan massa itu harus memiliki izin, kalau tidak mendapatkan izin tapi tetap dilaksanakan, itu melanggar hukum," ujar Wahyu. "Jadi yang dipermasalahkan dalam hal ini bukanlah konten tapi izin".

Hal tersebut diungkapkan Wahyu sebagai respon terhadap deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau yang akhirnya digagalkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). "Kalau masalah ini, sepenuhnya kewenangan BIN, bukan KPU," ujar Wahyu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Dianggap Banyak Mudarat, Polisi Larang #2019GantiPresiden

Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, dalam hal ini aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman yang akan menghadiri acara tersebut juga diminta kembali ke Jakarta dan batal menghadiri tur musik bertajuk "#2019GantiPresiden" karena dikhawatirkan akan menuai pro dan kontra.

Wawan menjelaskan kepolisian tidak memberikan izin ketika mengetahui Neno Warisman akan berkunjung dan berorasi dalam acara musik itu. BIN Daerah dan aparat keamanan setempat, ujar dia, wajib menjaga tegaknya aturan itu. "Ini langkah antisipasi agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Neno," ujar Wawan.

Baca juga: Yaqut: Ansor dan Banser Tak Terlibat Penolakan #2019GantiPresiden

Wawan menyatakan larangan terhadap Neno Warisman yang akan menghadiri tur musik #2019GantiPresiden ini diambil bukan karena BIN berpihak atau tidak netral dalam perhelatan pilpres 2019. Namun untuk menjaga keselamatan warga dan upaya pencegahan dini untuk hal-hal yang tidak diinginkan. "Tapi untuk menjaga keselamatan dan tegaknya aturan setelah tidak ada izin atas acara itu."

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

12 menit lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

3 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

13 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

15 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

15 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

18 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya