Mangkir, KPK Tangkap Satu Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 27 Agustus 2018 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut Musdalifah. Musdalifah ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. “Tersangka tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum." Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Agustus 2018.
Musdalifah dipanggil terakhir kali dan mangkir pada Ahad 26 Agustus. Sebelumnya kata Febri, dua pemanggilan pertama Musdalifah tidak hadir tanpa ada pemberitahuan. Sedangkan pada pemanggilan kedua, Musdalifah tidak hadir dengan alasan pernikahan anaknya.
Baca:
KPK Periksa Lima Anggota DPRD Sumatera Utara dalam Kasus Suap ...
Kasus Suap, Seorang Anggota DPRD Sumut ...
Menurut Febri memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. “Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.”
Saat ditangkap, Musdalifah melawan sebelum dibawa ke Markas Polisi Daerah Sumut. "Dalam proses penangkapan di Tiara Convention Center sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," ujarnya.
Baca: KPK Terima Uang Pengembalian dari Suap DPRD Sumatera Utara ...
KPK sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Febri menyatakan, Musdalifah akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa. "Hari ini dibawa ke Jakarta," ujarnya
Musdalifah merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. KPK menyangka mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Simak: Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan ...
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp300 juta sampai Rp350 juta.
Hingga 27 Agustus 2018, KPK menahan 18 tersangka suap DPRD Sumatera Utara. Mereka adalah Rijal Sirait,Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah ritonga, Arifin nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean,
Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha.
Simak: KPK Periksa Eks Ketua Legislator dalam Suap DPRD Sumatera Utara ...