Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Ini Pesan Idrus Marham ke Jokowi
Reporter
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 24 Agustus 2018 19:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan ada beberapa hal yang ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Jum'at, 24 Agustus 2018. Idrus Marham mundur dari posisi Menteri Sosial karena tersangka dugaan suap yang menyeret nama bekas Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih.
Baca: Idrus Marham Jabat Menteri Sosial selama 7 Bulan
Ia mengatakan berterima kasih pada presiden Jokowi atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf pada presiden apabila terjadi hal yang kurang berkenan selama dirinya menjalankan tugas sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tentu mohon doa supaya saya bisa mengikuti proses hukum sesuai aturan yang ada," kata Idrus di kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Jum'at 24 Agustus 2018.
Idrus mengaku telah mendapat surat perintah penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Agustus 2018. Surat perintah penyidikan ini, kata Idrus, mengartikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 oleh KPK.
Dalam pertemuannya dengan presiden, Idrus juga menyampaikan pentingnya menyegerakan pengganti dirinya sebagai menteri sosial. Menurut dia, urusan kemanusiaan, kemiskinan, dan bencana tidak boleh telat sedikitpun karena menyangkut masalah nyawa manusia. "Karena itu saya bilang lebih cepat lebih baik, kalau bisa hari ini ada penggantinya," ujarnya.
Selain itu, Idrus juga menyampaikan percepatan transisi dalam tubuh Kementerian Sosial akan menjadi sesuatu yang positif untuk mempertahankan prestasi penurunan angka kemiskinan dari 10,12 persen menjadi 9,82 persen. Kementerian Sosial, kata Idrus, menginginkan agar angka kemiskinan dapat terus menurun menjadi 9 persen.
Kasus suap PLTU Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di rumah Idrus Marham. Dalam operasi itu KPK mencokok Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.
Selain itu, di tempat lain, KPK menangkap pengusaha bernama Johannes Budisutrisni Kotjo. Dalam operasi ini, KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Simak juga: Idrus Marham Tersangka KPK, PDIP: Bukti Jokowi Tidak Intervensi
KPK menduga Eni menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo untuk melancarkan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian. KPK Sudah memeriksa Idrus Marham tiga kali.