Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Elik Susanto

Jumat, 24 Agustus 2018 18:26 WIB

Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan agama atas Meiliana, di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia atau KWI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena mengeluhkan volume suara azan terlalu keras. Meiliana dihukum 18 bulan penjara pada Selasa, 21 Agustus 2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun.

Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya menjaga keragaman, perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan persaudaraan. "Kami juga membahas beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," kata Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum. Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar. "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23 Agustus 2018.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500 meter," katanya.

DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat tape itu." Meiliana kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.

ANTARA


Advertising
Advertising

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

50 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya