Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Action Figure

Jumat, 24 Agustus 2018 13:24 WIB

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Gratifikasi ini diterima terkait dengan proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya penggunaan uang gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk pembelian action figure di luar negeri.

Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 serta satu unit mobil Alphard. "Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Dalam dakwaannya, action figure tersebut dibeli dengan mentransfer uang pembayaran kepada pejual di Singapura oleh orang dekatnya seharga Rp 52 juta pada Oktober 2016.

Setelah itu, pada November 2016 disebutkan juga Zumi melakukan pelunasan untuk pembelian action figure sebanyak 9 buah. Adapun total harganya mencapai US$ 6.150.

Advertising
Advertising

Selain itu, Zumi pernah menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk berpergian ke Amerika Serikat. Saat itu, Zumi menghabiskan US$ 20 ribu. Ia juga pernah menggeletorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.

Baca: Soal Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola, Ini Kata PAN

Zumi tidak menikmati uang tersebut sendirian. Jaksa KPK juga mengungkap adanya aliran dana untuk kepentingan keluarga, bahkan partainya, PAN. Misalnya keberangkatan Zumi dengan keluarga ke Mekah untuk melaksanakan umroh. Zumi menggunakan uang gratifikasi sebanyak Rp 300 juta.

Adiknya, Zumi Laza juga mendapat kecipratan uang tersebut dalam pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Jambi. Zumi Zola membantu adiknya dalam pembiayaan publikasi berupa spanduk senilai Rp 70 juta untuk 10 spanduk.

Selain itu, Zumi Zola pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke sebuah lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi.

Baca: Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya yaitu PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3.3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.

Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN, dalam dakwaan, Zumi melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.

Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang fee komitmen tersebut juga mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018

Baca Selengkapnya

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

Baca Selengkapnya