Kemendagri Keluarkan Edaran untuk Bantu Korban Gempa Lombok

Selasa, 21 Agustus 2018 16:28 WIB

RS Lapang (Darurat) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dibangun dari tenda peleton setelah gempa 5 Agustus 2018 merusak bangunan RS Tanjung [Dok: Dokter Agus Supriyadi]

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018 kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia akan memberikan kesempatan dan memfasilitasi daerah yang hendak memberikan bantuan untuk korban gempa Lombok kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Status Bencana Nasional untuk Gempa Lombok Tak Relevan

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan langkah Kemendagri untuk memfasilitasi provinsi-provinsi di Indonesia untuk memberikan bantuan untuk korban gempa Lombok, NTB ini merupakan sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan atas dua hal.

"Pertama adalah adanya permintaan dari Gubernur NTB melalui surat tanggal 6 Agustus 2018 yang memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh Gubernur 34 provinsi. Kedua, adanya animo yang sangat besar dari pemerintah daerah selain NTB sebagai upaya solidaritas membantu korban gempa Lombok dengan memberikan bantuan melalui pembebanan pada APBD masing-masing," kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 21 Agustus 2018.

Kemendagri, kata Hadi, sesuai dengan amanat pasal 374 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sedang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan khususnya pada bidang pengelolaan keuangan daerah. "Sesuai dengan kewenangan tugas pokok fungsi dan sikap yang inovatif memberikan ruang untuk daerah (agar) bisa memberikan bantuan dalam bentuk keuangan kepada pemerintah provinsi NTB," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: JK Akan Pimpin Rapat di Lokasi Gempa Lombok Hari Ini

Hadi juga mengatakan pemberian kesempatan dan fasilitasi bantuan dari provinsi lain untuk korban gempa Lombok, NTB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang keuangan daerah. "(Tidak bertentangan) baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, maupun Permendagri 13 karena daerah pada hakikatnya bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah lain," kata dia.

Selain itu, Hadi meminta agar semua pihak mencermati langkah Kemendagri sebagai langkah yang positif. "Ini kan membantu keluarga kita dalam satu wilayah NKRI yang sedang kena musibah," ujar dia.

Berita terkait

Kilas Balik Gempa Lombok 2018: Rekor Gempa Paling Parah di Pulau Lombok

4 hari lalu

Kilas Balik Gempa Lombok 2018: Rekor Gempa Paling Parah di Pulau Lombok

Gempa Lombok 2018 meninggalkan duka yang mendalam di hati masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

5 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

26 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

29 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya