4 Rekomendasi MUI Soal Penyediaan Vaksin

Selasa, 21 Agustus 2018 14:07 WIB

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI akhirnya mengeluarkan fatwa tentang vaksin MR (measles rubella). Dalam Fatwa Nomor 33 Tahun 2018, MUI menyatakan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Baca juga: MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

"Penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Agustus 2018.

Meski demikian, penggunaan vaksin MR dari SII saat ini dibolehkan (mubah) karena mencakup tiga persoalan. "Ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi serta belum adanya vaksin yang halal," ujar Hasanuddin.

MUI juga menambahkan status penggunaan vaksin MR, yang saat ini masih dibolehkan, tidak akan berlaku lagi jika telah ditemukan vaksin yang halal dan suci.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kata Din Syamsuddin Soal Kontroversi Vaksin MR

Selain itu, MUI mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam bidang kesehatan masyarakat.

1. Ketersediaan vaksin halal

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan ada prosedur tentang halal yang luput dilakukan Kementerian Kesehatan dalam proses sertifikasi vaksin MR.

Seharusnya, kata Anwar, Kementerian Kesehatan sejak jauh-jauh hari mengajukan surat kepada MUI untuk pemeriksaan kehalalan vaksin.

"Tetapi suratnya enggak pernah masuk. Bagaimana LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI) menindaklanjuti. Bagi saya, terus terang ini keteledoran," ujarnya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

2. Produsen wajib buat vaksin halal

Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan tentang pembuatan produk halal dan lembaga yang mensertifikasinya.

Baca juga: MUI Minta Kementerian Kesehatan Tunda Pemberian Vaksin MR

3. Pertimbangan keagamaan

MUI mengatakan pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan umat

Menurut MUI, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci serta halal.

Berita terkait

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

2 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

4 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

6 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

10 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

18 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

22 hari lalu

Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

Vaksin untuk menangkal penyebaran flu Singapura belum ada di Indonesia, padahal tingkat penyebaran dan infeksinya cukup signifikan mengalami lonjakan.

Baca Selengkapnya

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

24 hari lalu

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

25 hari lalu

Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya