TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi, haram. Ketua Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan meski haram, vaksin tersebut saat ini masih boleh digunakan, karena belum ada vaksin MR yang halal.
Baca: MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan
Karena hal itu, Hasanuddin meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk imunisasi sebagai pengganti vaksi MR. "Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat," kata Hasanuddin di kantor MUI, Senin, 20 Agustus 2018.
Hasanuddin mengatakan MUI juga meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujar Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin pemerintah hendaknya mengupayakan vaksin MR tersebut secara maksimal, serta melalui organisasi kesehatan dunia atau WHO dan negara-negara berpenduduk muslim. Hal tersebut bertujuan agar kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal dapat terpenuhi.
Pada Senin malam, 20 Agustus 2018, MUI menetapkan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya, hukumnya haram. Menurut Hasanuddin penggunaan Vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Sedangkan, alasan MUI menetapkan vaksin MR masih boleh digunakan karena ada kondisi keterpaksaan atau dlarurat syar’iyyah.
Hasanuddin mengatakan vaksin boleh digunakan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Menurut Hasanuddin kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku, jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Baca: MUI Sebut Kemenkes Teledor soal Vaksin MR
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.
Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.