Eks Penasihat KPK: Batalkan Pelantikan Pejabat KPK Hasil Rotasi

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 16 Agustus 2018 03:38 WIB

Abdullah Hehamahua. TEMPO/Ratih Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta rencana pelantikan sejumlah pejabat hasil rotasi dibatalkan. Dia meminta pimpinan KPK merampungkan dulu aturan yang mengatur soal rotasi tersebut.

Baca juga: Agus Rahardjo Ungkap Alasan Rotasi 14 Pejabat KPK

"Bukan hanya ditunda tapi dibatalkan. Jadi selesaikan dulu aturannya," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Pimpinan KPK berencana merotasi 14 pejabat setingkat Direktur, Kepala Biro dan Kepala Bagian di tubuh organisasinya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rotasi dilakukan untuk penyegaran.

"Ya sudah ada yang 8 tahun tidak pernah berpindah tempat, rotasi itu alamiah mestinya dua tahun sekali dirotasi," kata Agus di Kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.

Pelantikan rencananya dilakukan pada 16 Agustus 2018. Namun, rencana itu batal karena mendapat penolakan dari Wadah Pegawai KPK. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap meminta rotasi itu dihentikan. Dia mengatakan proses mutasi tidak transparan dan berpotensi merusak independensi KPK.

“KPK berjalan bukan karena suka atau tidak suka, tapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat dan dijalankan secara transparan serta akuntabel, dua asas itu tercantum dalam Pasal 5 UU KPK,” kata dia.

Penolakan juga datang dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Koalisi menduga rotasi dapat melemahkan KPK. "Mutasi tidak wajar tersebut merupakan tindak lanjut strategi Kuda Troya," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa.

Karena penolakan itu, pimpinan KPK kemudian memundurkan jadwal pelantikan pada 24 Agustus 2018. Namun, menurut Abdullah, pelantikan itu harus batal, dan rotasi harus ditunda sampai ada kejelasan.

Dia meminta pimpinan KPK berdiskusi lebih dulu dengan para pegawai membicarakan masalah ini. Dia meminta pimpinan memperhatikan manajemen pengaturan sumber daya manusia KPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 63 Tahun 2005. Dia menyatakan diskresi pimpinan tak boleh melanggar aturan.

"Satu-satunya lembaga yang punya PP khusus SDM itu cuma KPK, sehingga diskresi diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan aturan," kata dia.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

7 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

10 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

18 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

22 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

23 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya