Ogah Bolak-Balik, Idrus Marham Minta Diperiksa KPK Sampai Tuntas
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 15 Agustus 2018 23:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, Rabu, 15 Agustus 2018. Ini merupakan kali ketiga KPK memeriksa Idrus sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Idrus Marham Diperiksa Lagi untuk Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
"Mau berapa kali kami akan hadir, karena menghormati proses hukum," kata dia saat tiba di gedung KPK, Rabu, 15 Agustus 2018.
Sekitar 12 jam penyidik menggali keterangan dari politikus Partai Golkar itu. Idrus masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia baru rampung diperiksa pada pukul 22.00.
Idrus mengatakan lamanya pemeriksaan disebabkan karena permintaannya sendiri. Kepada penyidik, Idrus minta agar pemeriksaannya dituntaskan hari itu juga. "Supaya tidak berkali-kali dipanggil," kata dia.
Idrus mengatakan penyidik bersedia memenuhi permintaannya itu. Penyidik, kata dia, siap memeriksa Idrus sampai jam berapa pun asal Idrus bersedia. "Saya ucapkan terima kasih pada penyidik," kata dia.
Namun, ditanya soal substansi pemeriksaan Idrus menolak menjelaskan. "Biar penyidik saja," kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Idrus pada 19 Juli dan 26 Juli 2018. KPK menggali informasi soal dugaan adanya aliran dana suap PLTU Riau ke mantan Sekretaris Jenderal Golkar tersebut. "Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan Pembangkit setrum Riau itu.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.
Saut mengatakan, KPK masih menelusuri peran pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Dia mengatakan Idrus masih berstatus saksi. "Tapi, apakah nanti berubah, nanti kami lihat. Kami masih dalami lagi," kata Saut.
Idrus Marham dalam pemeriksaan sebelumnya mengatakan tak tahu soal adanya suap kepada Eni. Namun, dia mengaku mengenal dekat Eni dan Johannes. Dia memanggil Eni dengan sebutan "Dinda", sedangkan Johannes dipanggilnya "Abang".