Perempuan Ini Kerap Temui Bos Kartel Narkotik Makassar
Reporter
Didit Hariyadi (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 15 Agustus 2018 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bos kartel narkotik Akbar Daeng Ampuh alias Rangga, 32 tahun yang memerintahkan membakar satu keluarga di Makassar menjalankan bisnis terlarangnya dari dalam penjara kelas 1 di Ibu Kota Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang
Saat polisi membukar kasus ini, polisi menggeledah sel yang dihuni Rangga. Hasilnya terdapat handphone. Diduga ia memerintahkan bakar satu keluarga itu lewat telepon genggamnya itu.
Kepala Lapas Klas I Makassar Budi Sarwono mengakui telepon genggam yang didapatkan Rangga berasal dari salah seorang pengunjung bernama Diah Tifani Elsinta 19 tahun.
Diah pernah ketahuan menyelundupkan telepon genggam ke dalam penjara itu pada Juni lalu. Ia kini telah dilarang untuk masuk ke penjara kelas satu itu.
Baca juga: BNN dan PPATK Usut Aliran Dana dari Bisnis Narkotika
“Hubungan keduanya teman dan dia (Diah) sudah kita larang membesuk,” ucap Budi kepada Tempo, Selasa 14 Agustus 2018.
Bahkan, kata dia pihak Lapas telah menempel kartu tanda penduduk beserta foto Diah di luar Lapas dengan bertuliskan tidak diperkenankan berkunjung membesuk di Lapas Klas I Makassar.
Dalam KTP tersebut wanita tersebut kelahiran Jakarta yang beralamat di Jalan Barukang Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kelahiran Jakarta.
“Mungkin lahirnya aja di Jakarta. Karena kalau keberadaannya kelihatan bahasa/logat Makassar,” kata Budi.
Hasil penelusuran Tempo di media sosial Diah Tifani sudah bercerai dan memiliki seorang anak.
Budi mengaku Rangga merupakan narapidana yang nakal dan sudah sering berpindah Lapas. Pertama di Lapas Maros, lalu ke Makassar, Bone, Bulukumba, dan Palopo. Di Kota Palopo, lanjut dia, Lapas disana tak sanggup sehingga dikembalikan ke Lapas Makassar lagi.
“13 Januari lalu, kedapatan lagi narkotik, dan dia melakukan perlawanan dengan menggunakan besi yang diruncingkan seperti pisau,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Narkoba, Ini Versi Polisi Soal Bos Pengelola SnowBay
Sebelumnya Daeng Ampuh alias Rangga terlibat beberapa kasus diantaranya pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan sehingga dipenjara 12 tahun. Karena nakal ia mengaku bahwa Rangga bakal diisolasi untuk diasingkan lantaran melanggar tata tertib dalam Lapas. “Tapi kita tunggu dulu proses hukumnya sampai selesai,” ujar Budi.
Akbar Daeng Ampuh alias Rangga adalah bos kartel narkotik yang memerintahkan kaki tangannya untuk membunuh Ahmad Fahri. Fahri membeli 9 paket narkotik dari Rangga seharga Rp 10 juta. Namun Fahri tak membayarnya.
Rangga kemudian diduga mengirimkan tiga anak buahnya untuk menganiaya Fahri. Namun karena tak dibayar juga, Fahri dan keluarganya dibakar hidup-hidup di rumahnya.