TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan. Total aset milik kawanan pelaku mencapai Rp 24 miliar.
Baca: BNN dan PPATK Usut Aliran Dana dari Bisnis Narkotika
Aparat menetapkan lima tersangka, yakni AW alias KW, Army Roza alias Bobi (narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran, narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTA alias SE dan LB.
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko, kasus itu berawal dari tertangkapnya Juvictor Indraguna alias Victor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram shabu pada 4 Maret 2017.
“Direktorat TPPU BNN dan PPATK selanjutkan melakukan pendalaman serta penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika,” ujar Heru saat konferensi pers di teras rumah mewah milik AW, Jalan Mulyosari Utara Nomor 45 Surabaya, Selasa, 31 Juli 2018.
Modus operandi pencucian uang yang dilakukan para tersangka, kata Heru, antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif. “Modus seperti itu untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” kata Heru.
Salah seorang tersangka, yaitu TTA alias SE, menurut Heru, sempat membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening bank. Rekening itu kemudian dipakai Ali Akbar Salak, yang memacarinya, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
Baca: BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menuturkan aparat menyita aset-aset tersangka di Jakarta, Tangerang, Semarang dan Surabaya. Aset yang disita meliputi puluhan kendaraan bermotor, rumah dan apartemen. “Banyak aset mereka yang sudah kami sita di berbagai tempat,” kata Arman kepada Tempo.
Menurutnya, terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127 miliar.