KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Kamis, 9 Agustus 2018 16:49 WIB

Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. Abdul Latif menyatakan 23 kendaraan mewah miliknya yang disita penyidik KPK tidak semua hasil dari penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator dua terdakwa perantara suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. Keduanya adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Hulu Sungai Tengah nonaktif, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

"Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Di luar persidangan, Lie mengatakan KPK menilai kedua terdakwa bukan pelaku utama. Menurut dia, kedua terdakwa juga memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar perkara.

Fauzan dan Abdul Basit merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. KPK mendakwa mereka menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Advertising
Advertising

Baca: Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

KPK mendakwa Abdul Latif, Fauzan dan Abdul Basit menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri. Jumlah uang suap diduga Rp 3,6 miliar.

Jaksa KPK menuntut Fauzan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya