Empat Babak Perjalanan Gugatan Fahri Hamzah versus PKS

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Amirullah

Jumat, 3 Agustus 2018 07:07 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatan Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018. Fahri kembali memenangkan gugatan pada PKS yang dianggap memecatnya tidak sesuai aturan.

Baca: MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah

Putusan MA itu menyebutkan bahwa perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Putusan ini menjadi babak baru bagi perjalanan pertarungan kasus gugatan antara Fahri Hamzah dengan PKS. Perjalanan kasus gugatan ini sebenarnya telah berjalan sejak 2016 silam. Berikut kronologi singkat perjalanan kasus ini.

1. Awal Kasus

Advertising
Advertising

Menurut laman resmi PKS.id, pemecatan Fahri Hamzah dilakukan karena pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 46 tahun silam ini tak mengindahkan arahan partai. Fahri dinilai melanggar disiplin karena tak menyesuaikan diri dengan arah kebijkakan partai. Ia juga dinilai melanggar kesantunan dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga justru menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Penjelasan tersebut tertuang rapi dalam 31 butir poin yang disusun secara kronologis dan diunggah dalam situs partai. "Penjelasan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan antara Fahri Hamzah dengan DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut," seperti tertulis dalam penjelasan itu.

Dalam penjelasan tersebut juga tertuang beberapa pernyataan kontroversial yang menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah. Adapun pernyataan itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

Baca: Fahri Hamzah: Pertemuan SBY - Prabowo Lebih Berwibawa

Fahri Hamzah menggugat pemecatan itu karena dianggap memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai anggota PKS. "Saya akan lakukan gugatan. Kalau (keputusan pemecatan) digugat, proses lainnya harus berhenti," kata Fahri. Gugatan hukum akan diajukan Fahri pada Selasa, 5 April 2016, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

12 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

23 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

1 hari lalu

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

2 hari lalu

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

2 hari lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya