KPK Segera Tagih Perkembangan Kasus Novel Baswedan ke Polri

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 1 Agustus 2018 15:51 WIB

Pegawai KPK dan warga masyarakat membentangkan kertas bertuliskan "Novel Kembali Presiden Kemana?" saat menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan segera bertanya pada kepolisian mengenai perkembangan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Dia mengatakan, bila polisi sudah menyerah menangani kasus ini, pihaknya akan menyerahkan kebijakan selanjutnya ke Presiden.

Baca juga: Ada Hadiah Sepeda dari KPK untuk Pengungkap Kasus Novel Baswedan

"Dalam waktu dekat, kami akan menanyakan ke teman-teman Polri (Kepolisian RI) lagi, dan mungkin kalau teman-teman Polri sudah menyerah, kami akan menanyakan ke Presiden soal langkah selanjutnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.

Tanggal 1 Agustus hari ini bertepatan dengan setahun Presiden Joko Widodo mencuit soal penyerangan terhadap Novel lewat akun Twitter-nya. Jokowi mencuit itu setelah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, yang dia panggil untuk menjelaskan perkembangan pengusutan kasus tersebut.

"Kasus yang menimpa Pak Novel Baswedan harus segera dituntaskan. Pengusutannya terus mengalami kemajuan -Jkw," demikian ditulis Jokowi lewat akun @Jokowi setahun lalu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Novel Baswedan dan Cerita Soal Jenderal

Memperingati setahun cuitan Jokowi, Agus berharap kasus penyerangan terhadap penyidik senior lembaganya itu dapat segera terungkap. "Harapan kami memang segera bisa terungkap," ujarnya.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap Presiden mau membentuk tim gabungan pencari fakta untuk kasus ini. Dia mengatakan tim itu dapat diisi orang-orang independen agar dalang penyerangan kasus ini dapat dibongkar.

"Hal ini penting agar jangan sampai kasus Novel menjadi catatan kelam dalam sejarah," ucapnya.

Novel diserang dua orang tak dikenal dengan air keras di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Penyerangan itu terjadi seusai Novel melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali, KPK: Tuan Presiden, Janjinya Mana?

Akibat siraman cairan korosif itu, mata kiri Novel Baswedan mengalami kerusakan sampai 95 persen. Dia harus menjalani sejumlah operasi di Singapura untuk memulihkan matanya.

Novel telah kembali bekerja di KPK pada Jumat, 27 Juli 2018. Lebih dari setahun peristiwa itu berlalu, polisi belum mampu menangkap kedua pelaku. (*)

Dapatkan inspirasi bisnis di Grup Facebook Scale Up UKM http://bit.ly/scale-up-ukm

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

4 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

11 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

12 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya