KPK Hibahkan Rumah Akil Moctar ke Kejaksaan Agung
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Amirullah
Selasa, 24 Juli 2018 07:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp 3,5 miliar dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kejaksaan Agung. Rencananya, serah terima barang ini akan digelar Selasa pagi, 24 Juli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca: KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham pada LHKPN Rendah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hibah ini merupakan salah satu dukungan KPK untuk penegak hukum lain. "Barang yang dulu diambil terpidana kasus korupsi digunakan kembali untuk kepentingan layanan publik," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Febri menuturkan, salah satu barang yang dihibahkan adalah satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah ini hasil sitaan dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Rumah ini nantinya akan digunakan sebagai rumah dinas pejabat Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Barang lain yang akan dihibahkan berbentuk mobil. Mobil tersebut antara lain satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Kijang Innova dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo. Kendaraan tersebut akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
KPK juga menghibahkan satu unit mobil Hyundai dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Mobil akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Baca: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Disuap Rp 100 Juta Goyang
Febri menuturkan, KPK juga bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melelang sejumlah barang hasil sitaan. Ada sekitar 23 barang seperti mobil, tanah, hingga berlian yang akan dilelang pada Rabu, 25 Juli 2018.
Masyarakat yang ikut berpartisipasi bisa mendaftar paling lambat Selasa, 24 Juli 2018. Keterangan rinci mengenai lelang dapat diakses di situs KPK dan Kementerian Keuangan.