KPK Hibahkan Rumah Akil Moctar ke Kejaksaan Agung

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Selasa, 24 Juli 2018 07:21 WIB

Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam kasus suap pengaturan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang ini, Akil divonis 5 tahun penjara. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp 3,5 miliar dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kejaksaan Agung. Rencananya, serah terima barang ini akan digelar Selasa pagi, 24 Juli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca: KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham pada LHKPN Rendah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hibah ini merupakan salah satu dukungan KPK untuk penegak hukum lain. "Barang yang dulu diambil terpidana kasus korupsi digunakan kembali untuk kepentingan layanan publik," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Febri menuturkan, salah satu barang yang dihibahkan adalah satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah ini hasil sitaan dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Rumah ini nantinya akan digunakan sebagai rumah dinas pejabat Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Barang lain yang akan dihibahkan berbentuk mobil. Mobil tersebut antara lain satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Kijang Innova dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo. Kendaraan tersebut akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Advertising
Advertising

KPK juga menghibahkan satu unit mobil Hyundai dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Mobil akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Disuap Rp 100 Juta Goyang

Febri menuturkan, KPK juga bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melelang sejumlah barang hasil sitaan. Ada sekitar 23 barang seperti mobil, tanah, hingga berlian yang akan dilelang pada Rabu, 25 Juli 2018.

Masyarakat yang ikut berpartisipasi bisa mendaftar paling lambat Selasa, 24 Juli 2018. Keterangan rinci mengenai lelang dapat diakses di situs KPK dan Kementerian Keuangan.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya