Soal Mitsubishi Triton dan Tarif Sel Mewah Kalapas Sukamiskin

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Elik Susanto

Minggu, 22 Juli 2018 17:12 WIB

Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana Kalapas Sukamiskin Wahid Husein memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi, KPK menemukan sejumlah bukti yang menguatkannya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, permintaan mobil, uang, dan sejenisnya kepada para koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, oleh Wahid Husein diduga dilakukan secara terang-terangan.

Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu, 22 Juli 2018.

KPK telaj menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Mereka adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Kemudian Hendry Saputra, staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping dari Fahmi Darmawansyah.

Baca juga: Napi Lapas Sukamiskin Bisa Pulang Kampung Saat Ditahan

Febri melanjutkan, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih. Dalam permintaan itu juga sempat menawarkan nama dealer yang sudah dikenalnya. "Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH (Wahid Husein)," ungkap Febri.

Baca: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima dan pemberinya sisinyalir kuat Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. "Diduga pemberian tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD (Fahmi Darmawansya) dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Penerimaan dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu, uang Rp 279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen. seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 31 Mei 2017. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti dirincikan dalam laporan Antara, Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 euro, dan Rp 120 juta. Kini Fahmi terserat kasus korupsi lagi karena diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

37 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

46 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya