Soal Mitsubishi Triton dan Tarif Sel Mewah Kalapas Sukamiskin
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Elik Susanto
Minggu, 22 Juli 2018 17:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana Kalapas Sukamiskin Wahid Husein memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi, KPK menemukan sejumlah bukti yang menguatkannya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, permintaan mobil, uang, dan sejenisnya kepada para koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, oleh Wahid Husein diduga dilakukan secara terang-terangan.
Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu, 22 Juli 2018.
KPK telaj menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Mereka adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Kemudian Hendry Saputra, staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping dari Fahmi Darmawansyah.
Baca juga: Napi Lapas Sukamiskin Bisa Pulang Kampung Saat Ditahan
Febri melanjutkan, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih. Dalam permintaan itu juga sempat menawarkan nama dealer yang sudah dikenalnya. "Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH (Wahid Husein)," ungkap Febri.
Baca: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima dan pemberinya sisinyalir kuat Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. "Diduga pemberian tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD (Fahmi Darmawansya) dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 21 Juli 2018.
Penerimaan dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Selain itu, uang Rp 279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen. seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.
Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 31 Mei 2017. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seperti dirincikan dalam laporan Antara, Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 euro, dan Rp 120 juta. Kini Fahmi terserat kasus korupsi lagi karena diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.