Suami Inneke Suap Kepala Lapas Sukamiskin dengan Duit dan Mobil
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 21 Juli 2018 21:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana korupsi kasus Bakamla Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait jual beli di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran
"Setelah dilakukan pemeriksaan KPK menetapkan (Fahmi) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018.
Selain suami dari artis Inneke Koesherawati itu, KPK telah menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra stafnya sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan Andri Rahmat, narapidana yang menjadi pendamping Fahmi di dalam penjara sebagai tersangka.
Saut mengatakan dalam perkara ini KPK menduga Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai jual beli fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.
Fasiltas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi, berdasarkan rekaman penyidik KPK terlihat, kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan kulkas.
Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dokumen terkait pemberian dan penerima mobil berserta dua mobilnya yang diduga diterima kepada Wahid terkait jual beli fasilitas tahanan.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
Menurut Saut, KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak bulan April. KPK kata dia sangat menyayangkan hal ini terjadi karena pemberantasan korupsi menjadi sia-sia.
KPK menyangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, dan Hendry Saputra sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.