KPK Pertimbangkan Fayakhun Andriadi Jadi Justice Collaborator

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Jumat, 20 Juli 2018 07:58 WIB

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempertimbangkan tersangka korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi, menjadi justice collaborator. Pertimbangan ini dilakukan setelah Fayakhun mengembalikan uang Rp 2 miliar ke komisi antirasuah itu.

Baca: Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

"Pengembalian uang ini dan keterangan pengembalian itu jadi catatan baik di KPK. Kami masih terus mempertimbangkan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 19 Juli 2018.

Sebelumnya, Fayakhun telah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada KPK melalui kuasa hukumnya. Uang itu dikembalikan secara tunai yang kemudian disetor ke rekening penampungan KPK.

Menurut Febri, KPK tak serta merta akan menjadikan Fayakhun sebagai justice collaborator. Sebab, Fayakhun harus memenuhi beberapa hal sebelum KPK dapat menyetujuinya. "Cukup berat menjadikan seseorang JC. Selain mengakui perbuatannya, dia juga harus membuka peran pihak lain secara signifikan," katanya.

Advertising
Advertising

Febri juga mengatakan tak mudah menjadikan seseorang menjadi justice collaborator. Meski Fayakhun mengajukan diri, tutur Febri, dia harus sepenuh hati menjelaskan apa yang diketahuinya dan memberikan keterangan secara menyeluruh.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

"Karena sudah banyak pengalaman permohonan sebagai JC ditolak baik oleh KPK maupun hakim jika mengakui hanya setengah-setengah atau jika tidak membuka seterang-terangnya konstruksi perkara yang sebenarnya diketahui," turur Febri.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018 lalu. Politikus partai Golkar ini kemudian ditahan pada 28 Maret 2018 di Rumah Tahanan KPK usai diperiksa.

Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan KPK.

SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

5 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya