5 Fakta Soal Kasus Dugaan Suap Eni Saragih

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 17 Juli 2018 16:43 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat sore, 13 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih. Dia diduga menerima suap dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-I.

Baca: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

KPK menduga Eni menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan penandatanganan pembangunan proyek tersebut. Eni diduga tidak sendirian terima suap. Berikut ini lima fakta terkait dengan kasus yang menjerat Eni.

1. Eni Saragih ditangkap di Rumah Menteri Sosial Idrus Marham

KPK menciduk Eni Saragih saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. Ketika itu, Eni sedang menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsu Idrus.

2. Melibatkan Konglomerat Johannes Budisutrisno Kotjo

Advertising
Advertising

KPK menetapkan konglomerat Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap kepada Eni. Johannes adalah bos perusahaan tekstil Apac Group dan Black Gold Natural Resources Limited. Perusahaannya yang terakhir bergerak di bisnis energi multinasional dan menggarap proyek PLTU Riau-1. Johannes pernah masuk daftar 150 orang paling tajir se-Indonesia tahun 2016.

Pengusaha Johannes B. Kotjo ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah

3. KPK terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut terlibat

KPK menduga tidak hanya Eni yang menerima uang dari Johannes. KPK kini tengah gencar menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

4. Terkait dengan kasus Eni Saragih, KPK menggeledah rumah Dirut PLN

Dugaan keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mencuat setelah KPK menggeledah rumah Sofyan pada Ahad, 15 Juli 2018. Sumber Tempo mengungkapkan Eni, Johannes, dan Sofyan bertemu beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan. Pertemuan diduga membahas bancakan proyek PLTU Riau.

Baca: Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita Dokumen dan CCTV di 3 Lokasi

Sofyan menyangkal dirinya ataupun PLN terlibat skandal suap ini. Ia menyampaikan bantahan itu saat konferensi pers di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Sejam setelah konferensi pers, tim penyidik KPK menggeledah kantornya.

5. Dari Tahanan, Eni Saragih Menulis Surat Pengakuan

Eni menulis surat dari rumah tahanan KPK. Surat dua halaman itu ditulis tangan dengan pulpen bertinta biru. Dalam suratnya, Eni mengaku menerima rezeki dari proyek PLTU Riau-1.

Baca: Begini Isi Surat Lengkap Eni Saragih Terkait Kasusnya

Eni Saragih mengaku bersalah. Ia semula mengira uang yang diterima dari Johannes adalah halal. Proyek PLTU Riau-I, kata dia, kelak bakal memberi akses listrik murah untuk PLN dan rakyat. “Kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya,” katanya, seperti dikutip dari suratnya.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya