Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 Juli 2018 22:16 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap seorang anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

"Diduga ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkait kewenangan komisi VII," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Juli 2018.

Baca juga: Begini Kronologi OTT Anggota DPR di Rumah Idrus Marham

Eni Saragih adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR. Adapun tugas Komisi VII seperti tercantum dalam situs resmi DPR antara lain adalah bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Mitra kerja Komisi VII seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang. Selain Eni Saragih, delapan orang lainnya adalah staf ahli, sopir, dan pihak swasta. Adapun Eni ditangkap di rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat menghadiri acara ulang tahun anak sang menteri.

Advertising
Advertising

Saat ini, kata Febri, kesembilan orang tersebut sudah berada di KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dia belum mau merinci lebih detail hingga ada hasil dari pemeriksaan awal. "Saat ini saya belum bisa menyebutkan inisial, jabatan dan suap terkait perkara apa," katanya.

Menurut dia, OTT ini bermula dari laporan masyarakat, saat dikroscek ke lapangan, KPK menemukan bukti-bukti telah terjadinya transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara.

Baca juga: OTT di Rumah Idrus Marham, KPK Sita Rp 500 Juta

Febri melanjutkan, dalam OTT tersebut KPK menyita uang senilai Rp 500 juta. KPK pun akan mengumumkan status hukum kasus tersebut setelah 24 jam.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

19 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya