MK Minta Pemohon Presidential Threshold Ajukan Argumen Baru

Kamis, 12 Juli 2018 23:36 WIB

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

Gugatan kali ini diajukan Muhammad Dandy, seorang mahasiswa yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal tersebut. Kuasa hukum Dandy, Unoto Dwi Yulianto, menuturkan salah satu kerugian yang dialami kliennya adalah munculnya potensi calon tunggal dalam pilpres 2019.

Baca: Rizal Ramli Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dicabut

Pasal 222 membatasi calon presiden maju karena harus didukung partai dengan perolehan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari hasil pemilihan nasional. "Sebagai pemilih tentu berhak mendapat alternatif dengan sebanyak-banyaknya calon presiden," kata dia di MK, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Dandy juga merasa dirugikan karena hasil pemilihan legislatif 2014 menentukan pilpres 2019. Padahal dia belum memiliki hak pilih pada lima tahun lalu. "Presidential threshold jelas merugikan dan mengebiri hak konsitusional karena dia tidak pernah memberikan mandat kepada parpol manapun," kata Unoto.

Menurut Unoto, hasil pemilu 2014 juga tak bisa digunakan lagi lima tahun berikutnya. Saat itu tak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa keputusan masyarakat akan berdampak pada pilpres 2019.

Baca: Penggugat Presidential Threshold di MK Bakal Bertambah

Partai politik hasil pemilu 2014 juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon. Jika Pasal 222 tetap berlaku, maka hak partai politik untuk mendapat perlakuan sama menjadi raib.

Unoto mengatakan gugatan yang diajukan kliennya berbeda dengan bahan uji materi yang sudah lebih dulu masuk ke MK. Pada Januari lalu bahkan ada satu putusan MK yang menolak uji materi pasal yang sama.

Namun majelis hakim berpendapat lain. Hakim Aswanto menilai tak ada argumen baru dalam gugatan tersebut. Ia mengatakan sudah membandingkan bahan keduanya, namun tak menemukan perbedaan. Tanpa perbedaan, MK tak bisa melanjutkan permohonan uji materi tersebut.

"Harapan kami saudara memiliki permohonan sehingga mahkamah tidak ragu untuk bergeser dari keputusan yang sebelumnya karena ada rasionalitas yang dibangun," kata dia. Aswanto menyarankan pemohon mengunggah permohonan sebelumnya dan membuat tabel perbedaan.

Baca: Eks Ketua KPU Sampai Mantan KPK Gugat Presidential Threshold

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

3 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

2 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

21 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya