TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendukung gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di pilpres 2019.
Menurut dia, aturan itu menghalangi kesempatan warga negara Indonesia maju di pilpres. "UUD 1945 telah tegas menyebut semua warga negara berhak menjadi presiden," kata dia di Tebet, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: MK Minta Penggugat Presidential Threshold Perbaiki Gugatan
Rizal menuturkan batasan presidential threshold sebesar 20 persen membuat sistem pemilihan presiden tidak baik. Kebijakan tersebut melanggengkan praktik politik daging sapi. Praktik yang dimaksud adalah memberi jabatan kepada orang yang tidak kompeten hanya karena sosok tersebut memiliki uang.
Pasal 222 juga berpotensi membuat kebijakan presiden dan wakil presiden dipengaruhi kepentingan partai politik. Rizal mencontohkan adanya tradisi bagi-bagi kursi menteri untuk anggota partai politik yang mendukung seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca: Eks Ketua KPU Sampai Mantan KPK Gugat Presidential Threshold
Rizal mengatakan Indonesia seharusnya berkaca pada pemilihan umum di Prancis. Pemilu di sana didahului dengan pemilihan presiden sebelum pemilihan legislatif. Sistem tersebut disebutnya sebagai sistem presidensial yang benar.
Akhirnya di Prancis, Emmanual Macron yang kini menjadi perdana menteri dapat maju tanpa didukung partai besar. Ia membuat partai sendiri yang beranggotakan 200 ribu orang pengikutnya di media sosial, Facebook. Dengan peluang maju yang terbuka, Macron bisa bertarung dan menang.
Kondisinya, kata Rizal, berbeda dengan di Indonesia. Meski menganut presidensial, pemilihan legislatif digelar lebih dulu dari pemilihan presiden layaknya sistem parlementer.
Baca: Presidential Threshold Digugat, Airlangga: Mereka Satu Warna