Sidang BLBI, Hakim Tunda Pemeriksaan Dorodjatun

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 12 Juli 2018 16:28 WIB

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menunda pemeriksaan terhadap bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Hakim meminta pemeriksaan Dorodjatun bersama bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, dan bekas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo, dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

Baca juga: Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dihadirkan di Sidang BLBI

"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut daripada nanti harus datang dua kali," kata ketua majelis hakim, Sugianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dorodjatun untuk bersaksi dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain memanggil Dorodjatun, jaksa juga memanggil eks Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, Mohammad Syahrial.

Namun pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, menyarankan hakim menunda pemeriksaan Dorodjatun. Dia meminta pemeriksaan Dorodjatun dilakukan bersama Enggartiasto Lukita dan Laksamana Sukardi.

Baca: Tim Hukum BPPN Sebut Sjamsul Nursalim Masih Utang BLBI Rp 1 T

Advertising
Advertising

Yani beralasan, dalam BAP Dorodjatun banyak lupa dan merujuk pernyataan Laksamana Sukardi dan Enggartiasto. Daripada mesti memanggil Dorodjatun dua kali, Yani menyarankan pemeriksaannya dilakukan berbarengan dengan dua orang tersebut. "Supaya nanti digabungkan saja bersama Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi agar efektif," ujarnya.

Jaksa KPK menyetujui usul tersebut. "Baik, kami menyetujui, Yang Mulia," ucap jaksa KPK, Haerudin.

Ketua majelis hakim, Sugianto, pun akhirnya menunda pemeriksaan Dorodjatun. Hakim menjadwalkan pemeriksaan Dorodjatun pada Senin, 16 Juli 2018. "Untuk Saudara, kesaksiannya ditunda Senin depan," tuturnya.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syafruddin bersama Dorodjatun merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Jaksa mendakwa mereka turut memperkaya pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dalam penerbitan SKL tersebut.

Dorodjatun menjabat Ketua KKSK saat BPPN menerbitkan SKL tersebut. Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan persetujuan dalam penerbitan SKL.

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

10 Oktober 2022

Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

Aset yang disita dari obligor BLBI itu berupa tanah kosong seluas 2.300 meter persegi dan bangunan seluas 502 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan

22 Juni 2022

Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan

Satgas BLBI mencatat sudah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 22.678.608.179.526 per Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi

22 Juni 2022

Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi

Aset obligor BLBI, Bogor Raya Development, masih menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Selengkapnya