Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 12 Juli 2018 07:41 WIB

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Tiaisah Ritonga, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dari 38 tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah dalam perkara suap DPRD Sumut.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK dan Rutan Polres Jatim" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin 9 Juli 2018.

Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Rp 5,47 Miliar ke KPK

Dua politikus itu adalah Mostofawiyah dan Tiaisah Ritonga. Mostofawiyah yang menjadi anggota DPRD Sumut periode sejak 2004, hingga periode 2014-2019, ditahan di Rutan Polres Jatim. Sementara Tiaisah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Seusai diperiksa, mereka keluar gedung KPK menggunakan rompi oranye.

Dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut, sembilan di antaranya kini telah ditahan. "Masih ada beberapa tersangka lagi, nanti akan diperiksa secara bergilir," ujarnya.

Baca: KPK Periksa 22 Saksi Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut

Advertising
Advertising

KPK menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Sumut. KPK menduga tia anggota DPRD itu menerima uang senilai Rp 300-350 juta dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Total uang yang mengucur dari Gatot diperikarakan berjumlah Rp 61 miliar.

KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 orang tersangka suap anggota DPRD Sumut masih diperiksa KPK.

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Kisah Anggota DPRD Sumut yang Diduga Dianiaya Saat Demo Mahasiswa

26 September 2019

Kisah Anggota DPRD Sumut yang Diduga Dianiaya Saat Demo Mahasiswa

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumut Pintor Sitorus diduga jadi salah satu korban penganiayaan polisi saat demo mahasiswa Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

1 November 2018

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Baca Selengkapnya