Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Amirullah
Rabu, 11 Juli 2018 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyebutkan keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan peninjauan kembali dinilai meringankan.
"Saya merasa keterangan beliau cukup, semoga bisa dipahami oleh pihak lain," ujar Suryadharma Ali seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juli 2018.
Baca: Sidang PK Suryadharma Ali, JK Jelaskan Dana Operasional Menteri
Suryadharma Ali mengatakan JK dihadirkan karena posisi dia sebagai wakil presiden saat itu. JK dianggap mengetahui bagaimana pekerjaan seorang menteri dan peraturannya, termasuk tentang pengelolaan dana operasional menteri (DOM).
Penasihat hukum Suryadharma Ali, Rullyandi, mengatakan salah satu keterangan yang sangat dibutuhkan adalah pernyataan JK mengenai dana DOM yang tidak butuh pertanggungjawaban. "Keterangan Pak JK tadi sangat menguatkan," katanya.
Dalam persidangan, JK menjelaskan, setiap menteri, selain mendapatkan gaji pokok Rp 19 juta, mendapatkan tunjangan DOM senilai Rp 120 juta, seperti yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006.
Namun, kata JK, pada 2014, keluar Peraturan Menteri Keuangan yang baru nomor 5 PMK 268 Tahun 2014. "Aturan baru tersebut memberikan kekuasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya," ujarnya.
Menurut JK, dalam PMK yang berlaku sekarang, prinsip dari pengelolaan DOM 80 persen diberikan secara lump sum, atau tunai, dan 20 persen bersifat fleksibel. Dengan begitu, semua tergantung bagaimana menteri yang bersangkutan menggunakannya.
Secara umum, ujar JK, peraturan baru tidak mewajibkan menteri membuat pertanggungjawaban secara detail untuk 80 persen DOM, sedangkan yang 20 persen masih diminta laporan pemakaiannya. Berbeda dengan PMK 2006, ada kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban pemakaiannya.
JK juga menyebutkan DOM merupakan obyek audit bagi keuangan. Termasuk juga penggunaan sesuai dengan prinsip dan mendukung tugas-tugas negara.
Jaksa penuntut umum, Abdul Basir, mengatakan, meski menteri diberi kekuasaan mengelola DOM, masih ada batasan, yaitu penggunaan harus sesuai dengan prinsip negara dan mendukung tugas-tugas negara.
Baca: Kepada JK, Guru Mengeluh Banyak Ancaman di Tahun Politik
Terkait dengan PK Suryadharma, Basir mengatakan dalam putusan sudah dijelaskan bahwa penyelewengan DOM terjadi pada 2010-2013, yang digunakan untuk hal-hal di luar tugas menteri dan prinsip negara.
Suryadharma mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan tersebut. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri, dengan merugikan keuangan negara Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.