Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Juli 2018 21:23 WIB

Tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Helmiati yang mengenakan rompi tahanan, menutupi wajahnya saat memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara atau DPRD Sumut dalam kasus suap.

Keduanya merupakan bagian dari 38 tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin 9 Juli 2018.

Baca juga: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK

Kedua eks anggota DPRD Sumut itu adalah Muslim Silomon dan Helmiati. Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Muslim dan Helmiati hari ini diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, keduanya sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan, saat ini KPK sudah menahan tujuh tersangka, sisanya lanjut Febri akan terus dilakukan pemeriksaan. "Masih ada 31 tersangka lagi, nanti akan diperiksa secara bergilir," ujarnya.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga tiap anggota DPRD menerima uang senilai Rp 300 juta sampai 350 juta dari Gatot. Total uang yang mengucur dari Gatot diperikaran berjumlah Rp 61 miliar.

Baca juga: KPK: Suap 38 Anggota DPRD Sumut Terkait LPJ hingga APBD

KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 anggota DPRD Sumut masih diperiksa KPK.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya